Sempat Mangkir Dua Kali
Mantan Bupati Kuansing Pakai Rompi Orange

Mantan Bupati Kuansing, digiring Jaksa Kejati Riau ke Rutan Kelas I Pekanbaru, setelah resmi ditahan sebagai tersangka
Beritariau.com, Pekanbaru -Kejati Riau melakukan penahaan terhadap mantan Bupati Kuansing, Mursini, Kamis (5/8/2021) sore.
Mursini seperti diketahui dijadikan tersangka, dalam dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5, 876 milyar.
Sebelum ditahan, Mursini sempat dua kali tidak datang memenuhi panggilan penyidik Jaksa, dengan alasan berbeda.
Sebelum resmi ditahan sebagai tersangka, Mursini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatannya di klinik Kejati. Setelah itu, dia langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Penahan Mursini, dilakukan sekitar pukul 15.56 WIB. Ia tampak digiring, tanpa didampingi penasehat hukumnya, Suroto SH.
Saat digiring petugas, Mursini tampak irit bicara. Ia hanya mengarahkan mengkonfirmasi penyidik.
“Nanti ya, ke penyidik saja,” singkatnya.
Dalam keterangannya, Asisten Intelijen Kejati (Asintel) Kajati Riau, Raharjo Budi Kisnanto menjelaskan, setelah penahanan M ini, dia akan ditahan 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk.
“M ini akan ditahan sampai tanggal 24 Agustus 2021, dimulai hari ini,” kata Raharjo.
Langkah penahaan sebut Raharjo, dilakukan atas kekhawatiran, tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Sebelum Mursini ditahan hari ini, dia sempat dua kali mangkir dengan alasan yang pertama, karena sakit Covid-19. Alasannya yang kedua, karena surat yang diterimanya hanya fotokopi.
Sebelum ditahan, pada Kamis (22/7/2021) lalu Mursini telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi 6 kegiatan di Sekertariat Daerah (Setda) Kuansing.
Penahanan Mursini ini juga diperkuat kesimpulan penyidik, bahwa dari fakta dipersidangan terungkap, terpidana Muharlius saat itu selaku pengguna anggaran, juga M Saleh (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), Verdi Ananta (bendahara pengeluaran), Heri Herlina dan Yuhasrizal (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK).
Dari keterangan beberapa orang tersebut, kemudian Mursini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan bupati Kuansing ini, dalam perkara ini diduga melakukan korupsi pada, enam kegiatan di Setda Kuansing yang di korupsi itu adalah dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat Rp7,2 miliar, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.
Selain itu, dalam dakwaan sebelumnya, penyidik menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dimana, nama-nama yang sudah diproses adalah mantan mantan anggota DPRD Kuansing Mus dan RA. Kemudian, mantan Bupati Kuansing M.
Penyidik juga dalam hal ini mengetahui adanya dana yang dipakai bendahara untuk mengobati orangtuanya. Lalu, beberapa bagian dana juga diserahkan ke Ketua DPRD Kuansing, namun tak disebutkan namanya.
Disebutkan Raharjo, peran tersangka M ini yakni menyuruh terpidana M saleh dan Verdi Ananta, untuk menyerahkan uang Rp500 juta ke seseorang di Batam.
Penyerahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Muharlius. Untuk penyerahan uang tersebut, sebelumnya dilakukan penukaran uang dolar Amerika ke Rupiah, di Pekanbaru.
Setelah itu, mereka berangkat ke Batam dan menyerahkan kepada seseorang di lobi bandara Hang Nadim, Batam.
Kemudian, Verdi Ananta kembali disuruh ke Batam seorang diri untuk mengantarkan uang Rp150 juta sebagai uang tambahan kepada orang pertama.
Menurut keterangan terdakwa, tersangka M juga menerima uang Rp150 juta dirumahnya Jalan Tanjung, Tangkerang, Pekanbaru oleh terdakwa Verdi.
Lalu, tersangka M juga meminta uang Rp100 juta untuk dipergunakan berobat istrinya, yang sebelumnya ditukar terlebih dahulu dengan ringgit Malaysia.
Muharlius juga memerintahkan Verdi Ananta untuk menyerahkan Rp100 juta ke Ketua DPRD Kuansing. Namun tidak ada penjelasan secara teknis dalam dakwaan.
Penyidik juga mendapat fakta adanya permintaan pencairan uang Rp80 juta oleh Muharlius untuk membayar honor Satpol PP menjelang lebaran.
Terakhir, ada juga pemberian uang Rp500 juta kepada Mus anggota DPRD Kuansing, atas perintah saksi Mursini melalui terdakwa Muharlius dan terdakwa M Saleh. Tidak dijelaskan untuk apa uang sebanyak itu. Begitu pula dengan uang yang diberikan ke anggota DPRD Kuansing, RA, sebesar Rp150 juta melalui M Saleh.***

