BARA API: Diduga Suap Berjamaah Dan Tersistem

Aktivis Curigai Kasus Kick Back Asuransi Bank Riau Kepri, Ini Katanya..

Aktivis Curigai Kasus Kick Back Asuransi Bank Riau Kepri, Ini Katanya..

Ilustrasi Suap

Beritariau.com, Pekanbaru - Aktivis Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Provinsi Riau 'mencium' ada sejumlah hal mencurigakan dalam Kasus Kick Back Asuransi PT Bank Riau Kepri yang menjerat sebanyak 3 (tiga) orang Pimpinan Cabang PT Bank Riau Kepri yang kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Pertama, kasus Bank Riau Kepri ini kan masuk aliran dana ke Oknum Pegawai. Kita heran, mengapa hanya menerapkan Undang Undang Perbankan? Selama ini, ada banyak kasus Bank BUMN disidik Polda Riau pakai pasal Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, red). Misalnya, kasus di BNI46. Bank Riau sendiri, biasanya disidik dalam kasus Pembobolan Dana Nasabah. Dari dakwaan ketiga Terdakwa ini kita baca, ini bukan pembobolan rekening, justru mengarah ke Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Harusnya pakai pasal Tipikor, yakni Pasal Gratifikasi atau Suap," kata Ketua LSM Bara Api Provinsi Riau Jackson Sihombing, Kamis (05/08/21) di Pekanbaru.

Menurutnya, semestinya Polda Riau juga seharusnya bisa menerapkan Pasal Suap alias Gratifikasi dan Tipikor, karena status tersangka merupakan pegawai BUMD. "Para terdakwa jelas melakukan perbuatan itu karena jabatan. Tanpa jabatan, uang pasti tidak mengalir," tukas Jackson.

Kedua, Jackson mencurigai bahwa suksesnya pelaksanaan penerimaan gratifikasi tersebut, ada peran ratusan oknum-oknum yang diduga terlibat langsung dalam berlangsungnya kegiatan gratifikasi tersebut dan bukan tiga pelaku saja yang menjadi pelaku. Termasuk, katanya, unsur Pimpinan Level Atas.

"Kenapa hanya para Terdakwa. Lalu puluhan hingga ratusan oknum lainnya serta Pimpinan Level Atas itu kok belum disentuh hukum? Lalu, kok sama fee nya? Yaitu, 10 persen dari setiap Premi yang dibayarkan. Kok sama semua? Artinya ada dugaan deal-deal dari awal dari tingkat atas. Sangat kuat indikasi dugaan Perbuatan itu tersistem. OJK kok tak bertindak? Kalau 10 persen mengalir ke Oknum, artinya Nasabah tekor ini. Harus diusut mulai dari mekanisme lelang Pialang dan lainnya," ungkap Jackson.

LSM BARA API Riau menghimpun seluruh informasi terkait kasus ini dan menduga kuat sangat jelas berpotensi penerimaan gratifikasi melibatkan para oknum secara "berjamaah".

"Kami akan gali dan minta OJK ambil peran, dan jangan menutup mata terhadap kasus ini. Apalagi Bank Riau Kepri, akan di konversi menjadi Bank Syariah. Dari dakwaan kita lihat, kasus ini terjadi saat Direktur Utama PT Bank Riau Kepri dijabat Irvandi Gustari," tegas Jackson.

Seperti diketahui, sebanyak 3 (Tiga) Pimpinan Cabang PT Bank Riau Kepri, diadili pada Senin 12 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketiganya, didakwa menerima fee asuransi Jamkrida melalui PT Global Risk Management selaku Pialang.

Adapun ketiga Kacab BRK tersebut, yakni Nur Cahya Agung Nugraha, Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Mayjafry, Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Tembilahan, serta Hefrizal, Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPau) Wilsa Riani SH  MH, disebutkan terdakwa Nur Cahya Agung Nugraha pada saat menjabat dari tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal 23 Juli 2020, terdakwa diduga menerima fee asuransi sebesar Rp.119.879.875.

Adapun rinciannya yakni, tanggal 4 Maret 2019 sebesar Rp 11.721.700 (dari total premi bulan Januari 2019 sebesar Rp. 34.373.850 dan bulan Februari 2019 sebesar Rp. 82.843.360).

Kemudian Tanggal 1 Mei 2019 sebesar Rp 11.721.700 (dari total premi Bulan Maret 2019 sebesar Rp. 49.697.580 dan bulan April 2019 sebesar Rp. 52.151.280). Tanggal 02 Agustus 2019 sebesar Rp 23.397.000 (dari total premi bulan Juni 2019 sebesar Rp. 107.882.720 dan Bulan Juli 2019 sebesar Rp. 126.092.894).

Begitu juga pada Tanggal 01 Oktober 2019 sebesar Rp 29.886.000 (dari total premi bulan Agustus 2019 sebesar Rp 164.015.460 dan Bulan September 2019 sebesar Rp. 140.713.360).

Selanjutnya, tanggal 03 Desember 2019 sebesar Rp 8.552.000 (dari total premi bulan Oktober 2019 sebesar Rp. 62.610.300 dan Bulan November 2019 sebesar Rp. 22.908.950), tanggal 2 Maret 2020 sebesar Rp 20.017.000 (dari total premi bulan Januari 2020 sebesar Rp.172.813.500 dan Bulan Pebruari 2020 sebesar Rp 172.813.500) dan Tanggal 3 Mei 2020 sebesar Rp 14.584.475 (dari total premi bulan Maret 2020 sebesar Rp145.884.750).

Sementara untuk terdakwa May Japri sejak menjabat dari tanggal 1 Mei 2018 hingga 15 Juli 2019, telah menerima fee asuransi dari Jamkrida melalui PT GRM sebesar Rp59.690.500.

Dengan rinciannya yakni, tanggal 10 Januari 2019 memperoleh 10 persen dari premi asuransi debitur  yang memperoleh fasilitas Kredit Aneka Guna (KAG) di PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Tembilahan bulan Desember 2018, dengan jumlah Debitur sebanyak 13 orang dengan nilai premi yang di debet ke rekening PT. GRM di Kantor Cabang Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Sudirman Pekanbaru, sebesar Rp.62.776.640.

Kemudian pada bulan Januari 2019, PT GRM mengelola 8 orang debitur, dengan nilai premi Rp.47.170.250,-. Cara yang sama sebagaimana sebelumnya, terdakwa menerima fee 10 % sebesar Rp.4.717.000, Bulan Maret 2019 sebanyak 11 orang debitur, dengan nilai premi Rp.61.041.480,- dan terdakwa menerima fee 10 % sebesar Rp.6.104.000.

Selanjutnya, apda bulan April 2019, PT GRM mengelola 23 orang debitur, dengan nilai premi Rp.92.635.250. Terdakwa menerima fee 10 % sebesar Rp.9.263.500.

Pada Bulan Mei 2019, PT GRM mengelola 46 orang debitur, dengan nilai premi Rp.326.437.880, dan terdakwa menerima pentransferan fee yang dilakukan 2 kali, yaitu pada tanggal 3 Juni 2019 sebesar Rp.15.000.000,- dan pada taanggal 10 Juni 2019, sebesar Rp.12.644.000.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2019, PT GRM mengelola 6 orang debitur, dengan nilai premi Rp.57.620.500 dan terdakwa menerima fee 10 % sebesar Rp 5.762.000.

Sementara untuk terdakwa Hefrizal, selaku Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pembantu Senapelan, diketahui sejak Oktober 2018 hingga Juli 2019 saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang pembantu Senapelan.

Menerima yakni sebesar Rp58.837.000 dan saat terdakwa menjabat sebagai pimpinan cabang Teluk Kuantan sebesar Rp. 141.438.000.

Atas perbuatan ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terkait kasus Kick Back Asuransi ini, pihak PT Bank Riau Kepri tidak merespon awak media. Bahkan, sejak Beritariau.com, merilis Berita berjudul : Setoran Kick Back Asuransi mengalir ke para Petinggi Bank Riau Kepri mulai terungkap, DPRD sorot OJK, Direktur Utama PT Bank Riau Kepri justru memblokir nomor awak Beritariau.com. (*)