Dona Fitria Nginap Selama 20 Hari di Rutan Sialang Bungkuk

Dona Fitria Nginap Selama 20 Hari di Rutan Sialang Bungkuk

Dona Fitria saat diantarkan ke Rutan Sialang Bungkuk

Beritariau.com, Pekanbaru -Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau mengirim Dona Fitria, mantan Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak ke Rutan Sialang Bungkuk, setelah berkasnya tahap II, Kamis (22/7/2021) sore.

Korupsi ini dilakukannya bersama mantan Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Rasyid, dalam dugaan korupsi anggaran rutin 2013-217 di Bappeda Siak.

Dona Fitria akan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari. “DF ini akan ditahan selama 20 hari  di Rutan Sialang Bungkuk,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Saat perkara ini terjadi, Dona menjabat Bendahara Pengeluaran di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda)  Kabupaten Siak.

Dia (Dona,red) turut terlibat tindak pidana korupsi bersama Yan Prana yang terlebih dahulu telah ditahan.

Jaksa penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran, pada kegiatan pengadaan alat tulis kantor (ATK) di Bappeda Siak tahun anggaran (TA) 2015 sampai dengan 2017.

Dona juga terlibat melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013-2017.

Dengan status tersangka Dona Fitria, dia dijerat pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan setelah Jaksa penyidik melakukan tahap II,” kata Raharjo.***