Ketua APBDESI dan Juga Kades Merbau Diserahkan ke Jaksa
EM diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, proses tahap II dana desa (DD)Â Merbau, kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
Beritariau.com, Pekanbaru - Tersangka berstatus sebagai ketua organisasi dan Kepala desa, diserahkan Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan bersama alat bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Selasa (31/8/2021) kemarin.
EM diserahkan dalam proses tahap II, dugaan korupsi dana desa (DD) Merbau, kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
Setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti. Kejari Pelalawan langsung menahan tersangka merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APBDESI), Kabupaten Pelalawan dan juga sebagai Kepala Desa (Kades) Merbau.
Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Nardy Masry Marbun SH membenarkan adanya pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi DD Merbau tersebut.
“Setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan P-21. Tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata Mantan Kapolsek Payung Sekaki ini.
Penyerahan tersangka, lanjut Kasat Reskrim, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, atas kasus dugaan korupsi DD Merbau yang terjadi tahun 2018 pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp650 juta.
“Hasilnya kita temukan dari hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp. 573 juta lebih yang merupakan sumber dana dari APBD Pelalawan yang di kelola desa,” ungkap mantan Kasat Binmas tersebut.
Atas perbuatan oknum Kedes itu, di jerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyerahan tersangka, lanjut Marbun, langsung di pimpin Kanit III, Tipikor, IPDA Anra Nosa SH. Penyidik dalam hal ini juga turut menyerahkan barang bukti uang tunai hasil sitaan sebesar Rp573.022.000, yang merupakan kerugian negara yang telah di kembalikan EM setelah di tetapkan tersangka.
Selain uang tunai, turut diserahkan dua unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump truck warna kuning dengan nopol BA 8410 GU dan BM 9718 TU, serta satu unit mobil L.300 warna hitam nopol BM 9551 DH.
Usai proses penyerahan tahap dua, Ketua APBDESI Kabupaten Pelalawan, EM langsung mengenakan baju rompi tahanan Tipikor Kejari Pelalawan.
Di kawal petugas Tipikor Polres dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pidsus Kejari Pelalawan, tersangka di giring masuk ke mobil tahanan untuk di jebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk PPekanbaru.
“Ya kita menerima penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Merbau dan barang bukti dari penyidik Polres Pelalawan. Kemudian tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk,” tegas Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH, MH melalui Kasi Intelijen Sumriadi, SH, MH.
Silpia menerangkan, barang bukti uang telah di setor ke dalam rekening penitipan Kejari Pelalawan. Sementara barang bukti tiga unit mobil kini di amankan di halaman belakang kantor Kejari Pelalawan.***

