Pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017
Selain Ida, Jaksa Juga Periksa Pihak Lain?
Ida YS, usai melalui proses klarifikasi di Kejaksaan Pekanbaru.
Selain Ida Yulita Susanti, yang diklasifikasi terkait pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Ternyata, ada juga pihak lain yang sudah mengalami hal yang sama.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, membenarkan hal itu, namun enggan menyebutkan secara rinci.
Dia mengatakan, semua akan disampaikan pada waktunya. Siapa saja pihak-pihak yang telah diklarifikasi, karena penanganannya masih sangat prematur sekali.
“Ada yang telah diklarifikasi Belum bisa dikatakan dia ini siapa, apalagi tersangka. Terpanggil aja belum bisa. Karena ini sifatnya masih klarifikasi biasa,” sebut Marel.
Untuk pihak yang diyakini telah turut diklarifikasi, seperti pelapor hingga pihak Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Sejauh ini Marel, masih memberikan keterangan normatif. Termasuk apakah ada arahnya peristiwa pidana dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan, terhadap Ida Yulita Susanti.
"Belum tahu kita. Kita ini hasilnya itu, kita belum tahu. Bisa iya, bisa nggak. Ini masih sangat awal sekali," jelas Marel.
Proses klarifikasi terhadap Ida, berawal dari laporan sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, pada Senin (13/9/2021) kemarin. Terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017.
AMPR, melaporkan Ida telah menerima tunjangan transportasi. Namun, disinyalir masih menggunakan kendaraan dinas.
“Kami menemukan kejanggalan bahwasanya Ida Yulita telah melanggar PP tersebut,” sebut Tengku Ibnul Ikhsan, Koordinator AMPR Pekanbaru.
Ibnul yang melapor baru-baru ini mengatakan, pihakngay menyerahkan barang bukti, alat bukti berupa data gaji dia dan mobil yang digunakannya.
“Itu dari tahun 2017 sampai 2021,” sambungnya.
Asmin Mahdi, rekannya menambahkan, diantara barang bukti yang disertakan dalam laporan yang mereka sampaikan salah satunya, ampra penerimaan gaji dari tahun 2017 sampai 2021, dan juga nopol dan foto mobil yang dia (Ida Yulita,red) gunakan selama ini.
“Dugaan kerugian negara itu hampir Rp704.900 sekian, hampir 800 juta kerugian negaranya. Itu sejak 2017 hingga 2021,” urai Asmin.
Kejari Pekanbaru, pernah mengusut persoalan serupa. Yakni, sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru menguasai mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi.
Kali ini yang melapor seorang warga yang bernama M Syafii. Syafii juga melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.
Namun proses penyelidikan tidak dilanjutkan ketahap selanjutnya, karena pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih.***

