Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Oknum Lurah Tirta Siak
Agung Irawan.
Beritariau.com, Pekanbaru - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dipastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara pungutan liar (pungli), untuk pengurusan surat tanah yang dilakukan AN, pejabat oknum Lurah Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki.
Tersangka AN ini ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru, Rabu (22/9/2021) melakukan pungli Rp3 juta. Sebelumnya petugas menangkap orang suruhannya.
Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Irawan, mengatakan benar pihaknya telah menerima dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Dengan nama AN sebagai tersangka.
"SPDP sudah kita terima. Tertera nama tersangka AN," kata Agung, Rabu (29/9/2021).
Selanjutnya, pihaknya akan menunjuk jaksa peneliti untuk menelaah berkas perkara, dan menunggu pelimpahan berkas dari penyidik.
"Saat ini kita sedang menunggu pelimpahan berkas perkara," ujar Agung.
Sementara itu, saat proses penyidikan ini berjalan. Tersangka AN, tidak dilakukan penahaan dengan alasan kerugian Rp3 juta.
"AN tidak ditahan karena barang bukti pungli yang disita di bawah Rp5 juta dan ancaman hukuman 3 tahun penjara," tutur Juper.***

