Sales Gelapkan Barang Dagangan Rp3,4 Milliar Akhirnya Ditangkap

Sales Gelapkan Barang Dagangan Rp3,4 Milliar Akhirnya Ditangkap

Kabid Humas Kombes Sunarto dan Dirreskrimum serta Kasubdit III Jatanras Polda Riau menggelar konferensi pers pengungkapan penggelapan barang dagangan Rp3,4 Milliar.

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau, yang menangani laporan Amri Manurung, terkait penggelapan barang dagangan sembako senilai Rp3,4 Milliar. Akhirnya meringkus FT, berstatus sales UD Jaya Mandiri, berkantor di Jalan Dharma Bakti Gang Rino No, 8 Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Penangkapan pelaku ini, disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto didampingi Dirreskrimum Kombes Teddy Ristiawan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Kompol Ernis Sitinjak menggelar konferensi persnya, Rabu (8/9/2021) di Mapolda Riau.

Kejahatan pelaku terungkap, sebut Sunarto bermula dari korban mengetahui merasa dirugikan sejak bulan Mei 2021 lalu.

“Pelakunya anak buah korban sendiri yang diduga bekerjasama dengan kelompok lain,” jelas Narto. 

Aksi pelaku mulai terendus korban, pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu. Berawal, saat Supir UD Jaya Mandiri memberitahukan kepada korban tentang kecurigaannya terhadap Sales mereka berinisial FT perihal adanya orderannya fiktif yang dibuat FT.

Beberapa hari berselang, pada tanggal 23 Agustus 2021, FT kembali memesan sembako lagi dari Gudang UD Jaya Mandiri atas pesanan dari pihak Toko berinisial Jo yang mengaku dari Kabupaten Siak. Namun, bukan ke Siak, tersangka mengarahkan supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang milik HD. 

Esoknya, aksi FT masih berlanjut pada tanggal 24 Agustus 2021, FT kembali memesan sembako dari gudang UD Jaya Mandiri, tetap atas pesanan dari Jo di Siak. Lalu, FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako tersebut ke gudang HD. 

Mulai yakin dengan penyampaian supirnya, korban, P Manurung, dan saudaranya, A Manurung, kemudian membuntuti mobil truk tersebut menuju gudang HD. Disana pelapor mengetahui barang pesanan bukan diantarkan ke Kabupaten Siak melainkan di Jalan Riau. Ditambah lagi, pelapor melihat beberapa buruh sedang memindahkan barang sembako dari tiga unit mobil pick up milik korban Sumarni ke dalam gudang milik HD. 

Emosi melihat fakta yang terjadi, A Manurung meminta buruh angkut kembali memuat barang-barangnya ke dalam gudang tersebut ke dalam mobil dan membawa kembali barang-barang tersebut kembali ke gudang UD Jaya Mandiri. 

Setelah ditangkap, FT mengaku selama ini dibantu pemilik gudang untuk menampung barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri kepada HD dengan harga murah yakni dibawah harga modal. 

“Modusnya FT menyuruh supir mengantarkan barang-barang sembako ke gudang HD, sesuai 46 faktur penjualan," jelas Narto. 

Untuk mengelabui pemilik UD Jaya Mandiri, FT FT membuat faktur penjualan palsu agar korban tidak mengetahui barang-barang sembako tersebut dijual kepada HD dengan harga murah. 

Sementara itu, uang hasil menjual sembako sesuai 46 faktur penjualan sejumlah kurang lebih Rp3,4 Milyar, tidak disetorkan pelaku kepada pemilik UD Jaya Mandiri. 

"Korban merugi, karena hasil penjualan barang yang dibeli HD, diminta tersangka FT dikirim ke rekening orang tuanya, berisinial NS,” ungkap Narto. 

Kepada penyidik, tersangka FT mengaku, seluruh uang yang digelapkan nya itu digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya. 

Dari pengakuan pelaku, aksi ini dilakukan FT, sudah berlangsung sejak bulan Mei 2021.

“Jadi HD, si pemilik Gudang Jalan Riau ini lah yang mengajak FT untuk bekerja sama menjualkan barang-barang sembako dari UD Jaya Mandiri kepada dirinya dengan harga murah dan membuat faktur barang fiktif dan akan dibayarkan secara bertahap kepada FT,” terang Narto. 

Penipuan yang dilakukan FT ini sudah dilakukannya sejak bulan Mei 2021 hingga 24 Agustus 2021, caranya dengan membuat orderan fiktif sesuai 76 faktur penjualan agar dapat membawa barang-barang sembako dari gudang UD Jaya Mandiri.

“Untuk faktur pembelian sebanyak 46 tersebut, dikirim HD secara bertahap ke rekening NS, orang tua FT, yang totalnya kurang lebih sejumlah Rp1,4 Milyar selama periode 01 Juni 2021 sampai dengan 01 Agustus 2021,” jelas Narto. 

Namun, uang itu tidak disetorkan FT kepada korban baik untuk pembayaran barang sembako sesuai 76 faktur penjualan. 

Setelah cukup bukti, penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti diantaranya rekening koran Bank BRI atas nama NS, Ibu FT. 76 Faktur Penjualan, 1 (Satu) unit Handphone Merk VIVO, 2 (Dua) unit Handphone Merk OPPO, 2 (Dua) buah cincin emas dan 1 (Satu) buah gelang emas.

“FT ini disangkakan terlibat Penggelapan atau Penggelapan dalam jabatan, yang dijerat dengan Pasal 374 atau 378 KUHPidana. Korban atas nama Sumarni alias Mimi yang dirugikan sekitar Rp3,7 Milyar. Terlapor, adalah karyawannya sendiri berinisial FT dan teman-temannya,” ungkap Narto.***