Bapak Bejat Tiduri Anak Tirinya, Sekarang Di Tahanan Polsek Tambang

Bapak Bejat Tiduri Anak Tirinya, Sekarang Di Tahanan Polsek Tambang

Pelaku pencabulan anak tiri

 

BERITARIAU.COM, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap seorang pria karena meniduri anak tirinya. AH alias HM (54) ditangkap di Dusun I Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, Senin (6/9/2021).

Kepala Polsek Tambang, Iptu. Mardani Tohenes menyebutkan, AH ditangkap saat berada di rumah  orangtuanya. "Tersangka pencabulan anak di bawah umur ini sudah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Mardani, Selasa (7/9/2021).

Ia menyebutkan, AH dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. 

Mardani menjelaskan, perbuatan AH dilaporkan oleh istrinya sendiri NL yang tak lain ibu kandung korban berinisial S (16). Kasus ini terungkap pada Sabtu (4/9) malam lalu.

Menurut Mardani, NL terbangun dari tidurnya sekira pukul 21.00 WIB untuk menunaikan salat Isya. NL lalu pergi mengambil wudhu. "Ketika pelapor berjalan dan melihat ke kamar belakang, pelapor melihat korban dan terlapor," katanya.

NL yang memergoki perbuatan bejat suaminya itu lalu menghardik. "Apa yang kau lakukan dengan anakku yang kurang akal ini dan apa kurangnya aku sama kamu?," kata Mardani menirukan ucapan NL.

AH hanya terdiam. Lalu NL mengusir AH dari rumahnya dan  langsung melapor ke Polsek Tambang. Kapolsek menindaklanjuti laporan itu dan memerintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda. Melvin Sinaga menangkap AH pada Senin (6/9) setelah mendapat informasi AH sedang berada di rumah orangtuanya di Dusun I Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang.  (*)