Gerayani Anak Tetangga, Mekanik Diamankan

Gerayani Anak Tetangga, Mekanik Diamankan

SI saat ditahan di Mapolsek Tampan.

Beritariau.com, Pekanbaru  - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan menahan pria inisial SI, atas kasus pencabulan anak dibawah umur, Senin (23/8/2021).

Pria 22 tahun bekerja sebagai mekanik ini diamankan saat berada dirumah ketua RT, Jalan HR Subrantas, Gang Keluarga, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Tampan.

Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswata, Sabtu (3/9/2021) mengatakan, SI ditahan setelah pihaknya mendapat laporan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Pelapor orang tua korban Ha,” kata I Komang.

Pelaku diamankan diawali Senin (23/8/2021) sore sekitar pukul 15.00 WIB. Korban kepada bapaknya mengatakan, telah digerayangi pelaku.

Korban mengakui, SI beberapa kali mencium pipi, bibir, Hingg meremas payudara dan pantat korban. 

Emosi mendengar penuturan anaknya, Ha langsung mencari keberadaan pelaku di rumah kos yang tak jauh dari rumah pelapor, tetapi tidak membuahkan hasil. Disana, ia hanya menemukan abang sepupu pelaku, dan dijanjikan membawa pelaku kerumah Pak RT melakukan mediasi.

Namun, hasilnya tidak ditemukan kata sepakat proses mediasi secara kekeluargaan. Kemudian, Ha pergi ke Polsek Tampan membuat laporan.

Dari pengakuan pelaku yang belum menikah ini, timpal Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Aspikar. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan berjanji akan menikahi korban. 

“Pelaku mengaku korban pacarnya, dan diiming-imingi suka dan akan menikahi,” kata Aspikar, seperti pengakuan pelaku yang baru pertama melakukannya.***