Polisi Telusuri Sumber Dana Penyerangan Barak Karyawan PT Langgam Harmuni

Polisi Telusuri Sumber Dana Penyerangan Barak Karyawan PT Langgam Harmuni

Beritariau.com, Pekanbaru - Polres Kampar, Provinsi Riau, menyatakan terus mendalami dalang penyerangan dan pengerusakan rumah dinas para karyawan PT Langgam Harmuni yang terletak di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. 

Penyelidikan peristiwa kelam yang terjadi pada Kamis 15 Oktober 2020 lalu itu dilakukan dengan mengincar aliran dana yang terungkap dalam fakta persidangan beberapa waktu lalu. 

Beberapa nama diungkapkan oleh Hendra Sakti yang duduk sebagai pesakitan bersama Aris Zanolo Laia alias Marvel, Anton Laia, dan Yasozatulo Mendrofa. Mereka menjalani persidangan secara terpisah atau split. 

Dalam kasus tersebut, Polres Kampar sendiri yang menetapkan Hendra Sakti Effendi sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Penyelidikan masih berlanjut," tegasnya. 

Salah satu yang menjadi fokus dalam penyeldikannya tersebut yakni adanya aliran dana senilai Rp600 juta kepada Hendra Sakti yang diduga merupakan kesepakatan antara dirinya bersama  AHz yang merupakan Ketua Kopsa-M guna menyelesaikan permasalahan di wilayah tersebut.

Aliran dana ini, juga terdapat dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Kampar yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Kampar, Selasa (24/08/21) lalu.

Dalam dakwaan itu, dirinci bahwa uang senilai Rp600 juta itu diberikan kepada Hendra Sakti secara bertahap sebanyak lima kali sejak Juli 2020 lalu.

Empat kali masing-masing Rp 100 juta dan terakhir Rp 200 juta pada 25 September 2020 atau beberapa hari sebelum kerusuhan.

Bukan hanya itu, Berry juga mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan yang mengarah untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Intinya semua proses penyelidikan masih berjalan. Kita liat saja nanti hasilnya," bebernya.

Sementara terkait 300 massa yang terlibat, Berry tak dapat berkomentar banyak. Meski dalam dakwaan 300 orang tersebut, disebutkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dakwaan itu sudah bukan ranah kita. Sebab sudah masuk dalam tahap II," paparnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Sabar Gunawan menjabarkan maksud DPO dalam dakwaannya Lantara 300 orang tersebut tidak diketahui identitasnya masing-masing.

"DPO yang kita maksud adalah bersama-sama dalam kasus tersebut. Jadi, lebih mengarah kepada "bersama"," terangnya.

Dalam kasus ini, Hendra sakti yang ditangkap oleh Polres Kampar awal Juni 2021 itu didakwa degan pasal 170 ayat 1 junto Pasal 56 ke 1 KUHP atau pasal 368 ayat 1 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 junto pasal 1 ayat ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.