Alasan Ditinggal Istri Kerja ke Pekanbaru

Bapak Perkosa Anak Kandungnya

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru -Seorang bapak kandung tega merusak masa depan putri kandungnya, yang masih berusia 10 dengan memaksa beberapa kali berhubungan suami istri.

Pria bejat ini berinisial SL (32) warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Setelah ditangani Kepolisian, perbuatan bejat SL terungkap sudah berlangsung selama 3 bulan.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan di rumahnya sejak istrinya bekerja di Pekanbaru.

Pelaku mengaku, perbuatannya itu dilakukan sejak bulan Maret hingga Mei 2021 terkadang di kamar dan di ruang tamu. Hingga terungkap pada tanggal 27 Juli 2021.

“Kasus ini terungkap SL mengatakan langsung kepada NI istrinya. Dan tidak terima ibunya langsung melaporkan,” kata Kapolres.

Setelah diamankan SL sendiri kepada Polisi mengakui perbuatannya itu, telah memperkosa anak kandungnya.

“Pelaku ini dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (4) Jo Pasal 76D UU RI nomor 27 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas perlindungan anak,” tegas Kapolres.***