Di kriteria korban Dampak Covid19 tak sebut Pendapatan, Dewan: Pemko ngawur!
.jpeg)
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi Hanura NasDem / Ketua BP Perda DPRD, Zulfahmi SE
Beritariau.com Pekanbaru - Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Hanura NasDem, Zulfahmi SE, mengatakan jika Pemko Pekanbaru melalui tim gugus tugasnya mulai menampakkan sikap aneh dalam mendata kriteria warga terdampak Covid-19. Salah satunya adalah penerima harus memiliki pendapatan per kapita.
"Pemko jangan ngawur. Coba sebutkan sama saya, landasan hukum apa yang dipakai Dinas Sosial pekanbaru, kriteria penerima harus pendapatannya per kapita Rp 500 ribu," cetus Zulfahmi, kepada beritariau.com, Rabu (29/04/2020).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Pekanbaru ini menjelaskan, jika merujuk undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana alam dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 22 tahun 2019 tentang prosedur dan mekanisme penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) diantaranya adalah pemenuhan kebutuhan pangan dalam penanggulangan darurat bencana.
Dari landasan hukum itu, maka Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Walikota, menerbitkan 2 surat keputusan (SK) tentang status tanggap darurat non bencana alam Covid-19. Pertama, SK nomor 238 tahun 2020 yang terbit 21 maret hingga 19 April 2020. Dan SK nomor 336 tahun 2020 perpanjangan tanggal 20 April hingga 29 Mei 2020.
"Maka salah satu hak yang didapat oleh warga pada masa berjalannya kedua SK tersebut adalah pemenuhan pangan sejak ditetapkan bencana yakni 69 hari berjalan," jelas Zulfahmi.
Zulfahmi menyebutkan jika merujuk kepada Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru nomor 460/Dinsos-Dayasos/2020/371 tentang pendataan masyarakat terdampak Covid-19, ada 14 kategori item.
"Dari 14 kriteria itu, tidak ada satupun yang menjelaskan tentang pendapatan per kapita. Ini bukan mendata warga miskin, tapi mendata warga yang terdampak. Pemko jangan gagal paham," tegasnya.
Dia menyampaikan jika saat ini pihaknya belum menemukan korelasi antara pendistribusian CBP berdasarkan Permensos 22 tahun 2019 dan SE Walikota Pekanbaru nomor 460/Dinsos-Dayasos/2020/371 dengan pendapatan seseorang.

"Tidak ada satupun kriteria yang mendapatkan itu disebutkan pendapatan. Kenapa bisa larinya ke pendapatan. Kerja apa ini," bebernya.
Bahkan yang dirinya tak habis pikir, dalam kriteria penerima bansos CBP dan lauk pauk dari Pemko Pekanbaru yang sudah berjalan sejak Sabtu (25/04/2020) hingga saat ini, tak ada satupun yang menyasar ke ODP, PDP maupun yang positif Covid-19.
"Permensos nomor 22 tahun 2019 telah menggariskan hitungan korban adalah jiwa sebagai penerima CBP. Siapa korban bencana ini? Semua warga kota pekanbaru yang berjumlah 1,2 juta jiwa dan masuk dalam kriteria Permensos 22 dan SE Walikota itu," ungkapnya.
Dia mendesak rekan-rekan lintas komisi yang ada di DPRD Kota Pekanbaru, untuk segera memanggil seluruh tim gugus tugas pendataan bansos yang terlibat penanganan Covid-19 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Khawatir saya, kalau ini terus dibiarkan (soal pendapatan,red), akan malah memperparah dan menimbulkan gejolak hebat di tengah masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru melalui Asisten I dan dinas sosial (dinsos) kota Pekanbaru, menggelar rapat mengumpulkan FK RT/RW se Kota Pekanbaru, Selasa (28/04/2020) di gedung MPP kemarin.
Dari kesimpulan itu, untuk penerima bantuan tahap awal sebanyak 15.625 KK dari 132.000 data yang masuk di dinas sosial kota pekanbaru, berdasarkan hasil klasifikasi team gugus kerja Covid 19 dengan kriteria pendapatan per kapita Rp 500 ribu (Penghasilan KK Rp 2 juta dengan jumlah tanggungan 4 orang). [Bam]

