Hab Ditangkap Karena Curi dan Gelapkan Mobil Pak Haji

Hab Ditangkap Karena Curi dan Gelapkan Mobil Pak Haji

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru berhasil meringkus dua pemuda warga Pekanbaru yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza, tiga ban fuso dan tiga aki mobil.

Pelaku pertama yang ditangkap berinisial Hab (29) warga Perumahan Kuala Berkah pada pada Selasa (4/11/14). Kemudian, dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Ma (34) warga Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi.

"Setelah diperiksa, Hab akhirnya mengaku dirinya melakukan pencurian bersama temannya inisial Ma. Lalu Ma pun kami jemput paksa dari rumahnya," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto, Rabu (05/11/14).

Diungkapkan Robert, pada Rabu (17/9/14) lalu, keduanya mencuri mobil milik Haji Sofyan dengan cara merusak kunci pagar rumahnya dan masuk ke garasi rumah.

"Setelah membaca situasi dan memungkinkan aman bag, mereka melarikan mobil Toyota Avanza nomor polisi BM 1082 JO, tiga ban fuso dan tiga aki mobil," jelasnya.

Lalu dengan korban yang sama, dimana korban adalah pemilik Showroom I Pekanbaru, ia membeli mobil Daihatsu Xenia dengan cara kredit kepada korban. Namun, pelaku tak membayar angsurannya, malah menggelapkan dan menjualnya ke orang di kabupaten Kampar seharga Rp12 Juta.

"Korban dari kedua pelaku ini melaporkan apa yang dialaminya. Lalu, setelah kami menerima keterangan dari korban, ditangkaplah kedua pelaku ini," terang Robert.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara.

"Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti atau kemungkinan adanya tersangka lain," pungkas Robert. [pan]

Tags :# hukum