Tunggu Berkas Turun, Pabrik PT LBPI di Rohul Bakal Disita

KUASA HUKUM - pengacara penggugat, Benno Suveltra SH, saat menghadiri sidang di pengadilan | Beritariau.com2019

Beritariau.com Rohul - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Lubuk Bendahara Palma Industri di Kabupaten Rokan Hulu Riau (Rohul) akan disita karena kasasi yang diajukannya ditolak hakim Mahkamah Agung. Perusahaan itu sebelumnya digugat personal oleh Rudi Waldemar Cs melalui pengacara Benno Suveltra atas wanprestasi atau ingkar janji. 

"Ketika berkas sudah turun kita ajukan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Rokan Hulu. Penyitaan terhadap atas aset-aset tergugat terutama Pabrik Kelapa Sawit milik PT LBPI di ‎Kecamatan Lubuk Bendahara, Rohul," ujar Benno kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (01/10/19).

Penolakan kasasi oleh hakim agung yang diajukan PT LBPI tertuang dalam nomor register 2203 K/PDT/2019. Itu juga diumumkan melalui website Mahamah Agung RI, tertanggal 3 September 2019.

"Pada putusan sebelumnya di PN Rohul, hakim memutuskan bahwa PT LBPI wajib membayar Rp 22,3 Miliar. Selain itu, mereka juga harus membayar denda Rp 33 juta perhari sejak perjanjian awal 17 November 2015 dengan klien saya hingga dibayar lunas," kata Benno.

Menurut Be‎nno, jumlah kewajiban PT LBPI kepada Rudy Cs terus bertambah sebanyak Rp 33 juta perhari hingga dibayar lunas. Bahkan, kata Benno, saat kontra memori kasasi ‎yang diajukannya, kewajiban itu sudah bertambah hingga Rp 43 Miliar lebih.

"Dan jika mereka tidak sanggup membayar kewajiban yang sudah diputuskan hakim agung, maka kita akan melakukan penyitaan aset-aset PT LBPI, terutama PKS miliknya," jelas Benno dari kantor hukum Benno Suveltra and Rekan.

Benno menjelaskan, perjanjian Rudy dengan PT LBPI berawal dari kerjasama pembelian Tandan Buah Sawit (TBS) kepada para petani di sekitaran perusahaan. ‎Seiring berjalannya waktu, pihak PT LBPI tidak melakukan pembayaran terhadap Rudi.

"Padahal klien saya (Rudy) sudah membayar cash kepada ‎petani selama 2 tahun. Maka di tahun 2017, klien kita menggugat perusahaan itu untuk membayarnya. Karena dalam perjanjian notaris tertulis denda keterlambatan dari kewajiban yang harus dibayar terus berjalan sebesar 1 persen perhari, maka akan terus bertambah mereka membayar lunas," tegas Benno. 

Sementara itu, Direktur PT LBPI Lesli saat dihubungi belum merespon. Pesan yang dikirim juga belum berbalas. 

Pengacara PT LBPI, Dandie Sharmiza SH mengatakan pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari MA terkait putusan tersebut.‎ Karena itu, dia belum bisa berbuat banyak soal tersebut. 

"Kita belum menerima pemberitahuan dari MA, dan kita belum mengetahui soal putusan tersebut," tutupnya. [Asn]