BPKP Diminta Audit RSPD Kampar
FITRA: Jika Humas dan Pengelola Ga Mau Dipenjara, Stop Radio Kampar Itu !

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau mencium adanya dugaan menggerogoti anggaran negara dari berdirinya Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) mengaudit uang sekitar Rp500 Jutaan yang digelontorkan Pemda Kampar melalui APBD kepada RSPD setiap tahun.
"Ini harus jelas. Untuk apa saja dana itu dipakai," kata Koordinator Fitra, Usman kepada Beritariau.com, Selasa (28/14/14).
Fitra curiga, sikap Humas Kampar dan Pengelola RSPD yang diduga kerap mengibuli Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau dan Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Wilayah Riau, dengan selalu mengatakan bahwa RSPD sedang dalam proses pengurusan izin, terkesan menyembunyikan sesuatu dari publik. Sebab, dua instansi itu malah membantah seluruh pernyataan Sabaruddin. [Baca : Soal Radio Ilegal Pemda, Humas Kampar dan Pengelola Kerap Berbohong] ,
Usman juga terkejut terkait informasi bahwa RSPD Kampar tak hanya mengelola dana APBD, tapi ikut mendapatkan iklan, yang dananya juga bersumber dari anggaran Humas Kampar.
"Ini (RSPD) lembaga apa sih? Dibentuk berdasarkan Perda, beroperasi dibawah tanggung jawab Humas dan didanai oleh APBD setiap tahun. Kok malah dapat iklan lagi dari Humas. Ini harus diaudit dulu dan diperjelas aturan mainnya. Kalau itu unit bisnis, Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya berapa dari Radio itu?," ujar Usman heran.
Ia mengatakan, pihaknya akan meminta BPKB melakukan audit terhadap RSPD itu. Dan, terkait operasinya yang masih ilegal, Usman meminta Humas Kampar dan DPRD untuk meng"cut" alias menghentikan pengajuan anggaran untuk RSPD Kampar itu beserta operasinya.
"Jika mereka ga mau masuk penjara. Hentikan RSPD Kampar itu," tegas Usman.
Ia pun meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait temuan ini.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemda Kampar, Sabaruddin, Senin (27/10/14) kepada Beritariau.com menerangkan bahwa, dana sekitar Rp500 Juta itu, dipergunakan untuk operasional.
"Untuk gaji, maintanance, dan operasional lainnya," kata Sabaruddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, baik Humas Kampar maupun Pengelola RSPD kerap mengaku sudah mengajukan permohonan izin. Namun, hal itu justru dibantah oleh para pihak terkait.
"Kalau pernah, mana bukti dokumennya? Selembar kertas pun tak ada. Tahun 2013, mereka hanya datang cakap-cakap saja. Tapi tak ada mengajukan izin. Jangan mengibuli kita," kata Komisioner KPID Riau, Alnofrizal saat dikonfirmasi Beritariau.com.
"Ini hanya soal kemauan untuk taat pada peraturan saja. Yang lain mau kok ngurus izin. Dan sedang di proses," kata Wakil Ketua KPID Riau ini.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati pengelola, bahkan sudah mendatangi. Namun, pihak Humas dan RSPD tetap saja membandel. [Baca : KPID Riau Pastikan Radio Pemda Kampar Ilegal, Kejati Segera Turunkan Tim]
Tak hanya KPID, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang memiliki penyidik PPNS yang dapat menutup operasi frekuensi ilegal yaitu Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Wilayah Provinsi Riau di Pekanbaru, juga mengatakan hal yang sama.
Kepada mereka, baik Humas dan Pengelola RSPD kerap mengaku bahwa, izin RSPD sedang dalam proses.
"Kami baru tahu mereka sama sekali belum mengajukan izin. Terakhir kami cek ke lapangan saat momen Pemilihan Gubernur Riau. Waktu itu mereka ngaku izinnya dalam proses. Nanti kita cek dan koordinasi dengan KPID," kata sumber Beritariau.com di Balmon Pekanbaru.
Perlu diketahui, RSPD Kampar yang tak berizin ini tiap tahun dibiayai oleh pemerintah. [Baca : Wah ! Diduga Ilegal, Radio Milik Pemda Kampar Potensi Korupsi]
Radio yang dibiayai dengan APBD Kampar yang setiap tahunnya menggunakan uang negara hingga Rp 500 juta lebih itu, diduga berpotensi merugikan negara.
"Nah, dari sini kita bisa mencari kerugian negara, jika benar itu terjadi. Maka sebaiknya BPKP mencari kerugian negaranya," jelas Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Usman
Ia pun meminta kepada instansi berwenang agar menghentikan RSPD itu melakukan penyiaran. Pasalnya, selain Ilegal, juga tak memberikan kontribusi terhadap Pemerintah setempat. [Baca : Komisi Penyiaran Didesak Stop Siaran Radio Pemda Kampar]
"Sudah tahu RSPD Kampar itu tak memiliki izin selama berdiri, sebaiknya dihentikan saja. Silahkan KPID Riau merekomendasikan agar Radio itu diberhentikan penyiarannya," kata ketua Fitra Riau, Usman, Senin (20/10/14) lalu.
Selama bertahun-tahun, lanjut Usman, Radio Kampar ini menggunakan uang negara yang pengoperasiannya diduga ilegal.
"Kontribusi tidak ada, pakai uang negara pula, ya jelas ilegal, itu ada unsur korupsinya, jika pertanggungjawabannya tidak jelas," ketus Usman.
Data yang dihimpun pada tahun 2013 Radio ini menggunakan uang negara Rp 566 Juta, tahun 2014 Rp 570 juta, dan untuk tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp 587 juta.
Anehnya, sejak pemberitaan ini mencuat, Direktur RSPD Syafril Azmi bungkam. Baik pesan singkat yang dikirim dan sambungan telpon juga tak diangkat. [red]

