Direktur RSPD Syafril Azmi Bungkam
Soal Radio Ilegal Pemda, Humas Kampar dan Pengelola Kerap Berbohong

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Humas Pemkab Kampar dan Pengelola Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, sepertinya kerap membohongi sejumlah instansi terkait operasi RSPD yang ilegal alias tak mengantongi Izin Penyiaran Publik (IPP).
"Setahu saya, izinnya (RSPD) itu sudah pernah diajukan pada tahun 2013," kata Kabag Humas Pemkab Kampar, Sabaruddin kepada Beritariau.com, Senin (27/10/14). Ia mengaku baru beberapa bulan menjabat sebagai Kabag.
Terkait itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau membantah tegas pernyataan Sabaruddin. KPID mengaku, hanya RSPD Kampar yang belum pernah mengajukan permohonan izin dari sejumlah Lembaga Penyiaran Publik (LPP) di Riau yang merupakan milik pemda.
"Kalau pernah, mana bukti dokumennya? Selembar kertas pun tak ada. Tahun 2013 mereka hanya datang cakap-cakap saja. Tapi tak ada mengajukan. Jangan berbohong," kata Komisioner KPID Riau, Alnofrizal saat dikonfirmasi Beritariau.com.
"Ini hanya soal kemauan untuk taat pada peraturan saja. Yang lain mau kok ngurus izin. Dan sedang diproses," kata Wakil Ketua KPID Riau ini.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati pengelola, bahkan sudah mendatangi. Namun, pihak Humas dan RSPD tetap saja membandel. [Baca : KPID Riau Pastikan Radio Pemda Kampar Ilegal, Kejati Segera Turunkan Tim]
Tak hanya KPID, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang memiliki penyidik PPNS yang dapat menutup operasi frekuensi ilegal yaitu Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Wilayah Provinsi Riau di Pekanbaru, juga mengatakan hal yang sama.
Kepada mereka, baik Humas dan Pengelola RSPD kerap mengaku bahwa, izin RSPD sedang dalam proses.
"Kami baru tahu mereka sama sekali belum mengajukan izin. Terakhir kami cek ke lapangan saat momen Pemilihan Gubernur Riau. Waktu itu mereka ngaku izinnya dalam proses. Nanti kita cek dan koordinasi dengan KPID," kata sumber Beritariau.com di Balmon Pekanbaru.
Seperti diberitakan sebelumnya, RSPD Kampar yang tak berizin ini ternyata dibiayai oleh pemerintah. [Baca : Wah ! Diduga Ilegal, Radio Milik Pemda Kampar Potensi Korupsi]
Radio yang dibiayai dengan APBD Kampar yang setiap tahunnya menggunakan uang negara hingga Rp 500 juta lebih itu, diduga berpotensi merugikan negara.
"Nah, dari sini kita bisa mencari kerugian negara, jika benar itu terjadi. Maka sebaiknya BPKP mencari kerugian negaranya," jelas Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Usman
Ia pun meminta kepada instansi berwenang agar menghentikan RSPD itu melakukan penyiaran. Pasalnya, selain Ilegal, juga tak memberikan kontribusi terhadap Pemerintah setempat. [Baca : Komisi Penyiaran Didesak Stop Siaran Radio Pemda Kampar]
"Sudah tahu RSPD Kampar itu tak memiliki izin selama berdiri, sebaiknya dihentikan saja. Silahkan KPID Riau merekomendasikan agar Radio itu diberhentikan penyiarannya," kata ketua Fitra Riau, Usman, Senin (20/10/14) lalu.
Selama bertahun-tahun, lanjut Usman, Radio Kampar ini menggunakan uang negara yang pengoperasiannya diduga ilegal.
"Kontribusi tidak ada, pakai uang negara pula, ya jelas ilegal, itu ada unsur korupsinya, jika pertanggungjawabannya tidak jelas," ketus Usman.
Data yang dihimpun pada tahun 2013 Radio ini menggunakan uang negara Rp 566 Juta, tahun 2014 Rp 570 juta, dan untuk tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp 587 juta.
Anehnya, sejak pemberitaan ini mencuat, Direktur RSPD Syafril Azmi bungkam. Baik pesan singkat yang dikirim dan sambungan telpon juga tak diangkat. [red]

