Truk Pembawa Ganja Sering Rusak
Rencana Diringkus di Jakarta, Ganja 8 Ton Akhirnya Disikat di Riau
Tiga Orang Tersangka Pengedar 8 Ton Ganja yang Diamankan di Riau Saat Jumpa Pers di BNN Riau | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Kerja keras Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang sukses menggagalkan penyeludupan 8,088 ton ganja senilai Rp 8 Milyar ke Sukabumi Jawa Barat itu, awalnya direncanakan dilakukan di Jakarta. [Baca : Bang Pin Pesan 8 Ton Ganja senilai 8 M untuk Budiman di Sukabumi]
Truk itu bertolak dari kota Sligi Provinsi Aceh pada Senin (20/10/14) sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun, tim Inteligen yang memantau pergerakan penyeludupan itu, akhirnya memutuskan mengeksekusi penindakan di Provinsi Riau. Selain itu, laporan intelijen BNN juga menyebutkan aksi itu mendapat kawalan. [Baca : Sst..! Dari Aceh, 8 Ton Ganja Dibawa Diam-diam atas Arahan "Pengawal"]
"Rencana awal akan diringkus di Jakarta. Tapi, sejak kita kuntit dari Aceh, truk tronton pembawa ganja itu, sering rusak saat di jalan seperti ban kempes dan kerusakan lainnya. Akhirnya kita putuskan disikat di Pekanbaru," ungkap Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar dalam jumpa pers di Kantor BNN Provinsi Riau, Minggu (26/10/14) sore.
Diungkapkan Anang, pihaknya sudah memantau pergerakan dan rencana transaksi ini sejak 6 bulan lalu.
Mengetahui adanya transfer paket ganja dalam jumlah besar yang dipesan Budiman alias Ade melalui Arifin Ibrahim alias Bang Pin, BNN langsung mengikuti sejak dari Kota Sligi Provinsi Aceh.
"Rencananya menguntit hingga di Jakarta untuk mengetahui apakah akan disebar di sejumlah Provinsi di Pulau Sumatera. Tapi. karena truknya sering rusak, jadi dieksekusi di Kandis saat mereka sedang istirahat makan," ujar Anang.
Saat itu, tiga orang kurir langsung diamankan, yakni sopir ekspedisi M Jamil (32) dan dua orang rekannya, Muhallil (25) dan Syafirzal (20). Dari keterangan, mereka mengaku melakukan atas perintah Bang Pin. [Baca : Bang Pin, Dedengkot Pengedar Ganja, Pernah Loloskan 7 Ton Ganja]
Jika misi terakhir ini berhasil, Bang Pin akan menerima imbalan sebesar 1,2 ton atau sekitar Rp1,2 Milyar dari Budiman, Bandar Besar di Sukabumi Jawa Barat.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto (jo) Pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Seluruh tersangka akan dibawa ke BNN Cawang untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Anang. [roy]

