Pelaku Terancam Hukuman Hati
Bang Pin Pesan 8 Ton Ganja senilai 8 M untuk Budiman di Sukabumi
Tiga Orang Tersangka Pengedar 8 Ton Ganja yang Diamankan di Riau Saat Jumpa Pers di BNN Riau | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Satu unit truk tronton bernomor polisi B 9396 AH yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat (24/10/14) sekitar pukul 07.00 WIB lalu, membawa 8,088 ton ganja atau sekitar Rp8 Milyar lebih.
Ganja yang dibawa dari Provinsi Aceh itu merupakan pesanan dari seorang Bandar Besar bernama Budiman alias Ade (45) di Sukabumi Jawa Barat, melalui perantara seorang pria asal Aceh bernama Arifin Ibrahim alias Bang Pin (45) yang tinggal di Bandung.
"Dari keterangan supir yang diamankan, mereka mengaku diperintah Bang Pin. Hari itu juga Bang Pin ditangkap di kediamannya di Jalan M Toha Bandung. Ia mengaku akan mengantarkan ganja itu ke Ade," ungkap Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar, dalam jumpa pers di Kantor BNN Provinsi Riau, Minggu (26/10/14) sore.
Tiga orang yang diamankan di salah satu Rumah Makan Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) Kandis Kilometer 53 Telaga 53 Samsan Kandis Kabupaten Siak itu, yakni sopir ekspedisi M Jamil (32) dan dua orang rekannya, Muhallil (25) dan Syafirzal (20).
Dikatakan Anang, pada hari dan waktu yang sama, pihaknya langsung menangkap Ade di Jalan Pondok Jaya, Mampang, Jakarta. Rencananya, ganja itu akan disimpan di gudang penyimpanan di Sukabumi. Dari keterangan Bang Pin, sebagian ganja itu dipesan oleh seseorang dan sebagian akan disebar Ade.
Keuntungan hasil penjualan ganja itu jika berhasil dikirim, Bang Pin akan mendapat imbalan berupa 1,2 ton atau sekitar Rp1,2 Milyar.
"Untuk sopir M Jamil, Bang Pin menjanjikan upah sebesar Rp120 Juta. Untuk uang jalan, sudah dibayarkannya sebesar Rp10 Juta. Dari upah itu nantinya, Jamil akan membagikan sebesar Rp 50 Juta kepada Syafrizal dan Rp20 Juta kepada Muhallil," tambah Anang.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto (jo) Pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Seluruh tersangka akan dibawa ke BNN Cawang untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Anang.
Seperti diberitakan sebelumnya, di kantor BNN Provinsi Riau satu unit truk fuso tronton dibongkar oleh sejumlah petugas BNN. Ratusan dus diduga berisi 50Kg ganja di setiap dus, dilansir dari bak truk tersebut. [Baca : BNN Riau Tangkap Berton-ton Ganja dari Truk Tronton]
Pembongkaran ini cukup menghebohkan, dan menjadi tontonan warga dan pengguna jalan yang melintas. [Baca : Warga Tonton Pembongkaran Ganja dari Truk Tangkapan BNN Riau] [roy]

