BNN Belum Jelaskan Identias "Pengawal"
Sst..! Dari Aceh, 8 Ton Ganja " Dikawal" Diam-diam Menuju Jakarta
Tiga Orang Tersangka Pengedar 8 Ton Ganja yang Diamankan di Riau Saat Jumpa Pers di BNN Riau | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Ganja seberat 8,088 ton atau senilai Rp8 Milyar yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), ternyata ada yang mengawal. Pesanan untuk Budiman alias Ade, Bandar Besar di Sukabumi itu, diatur oleh Bang Pin alias Arifin Ibrahim. [Baca : Bang Pin Pesan 8 Ton Ganja senilai 8 M untuk Budiman di Sukabumi]
Sejak bertolak dari kota Sligi Provinsi Aceh pada Senin (20/10/14) sekitar pukul 14.00 WIB, truk yang membawa ganja itu, selalu dikawal.
"Truk selalu dikawal dan bergerak berdasarkan arahan pengawal," ungkap Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar dalam jumpa pers di Kantor BNN Provinsi Riau, Minggu (26/10/14) sore
Namun, Anang belum bisa menjelaskan siapa oknum yang ikut mengawal penyeludupan barang haram lintas pulau itu.
Melalui pengintaian, saat tiba di di salah satu Rumah Makan Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) Kandis Kilometer 53 Telaga 53 Samsan Kandis Kabupaten Siak, petugas langsung membekuknya.
Tiga orang kurir langsung diamankan, yakni sopir ekspedisi M Jamil (32) dan dua orang rekannya, Muhallil (25) dan Syafirzal (20). Dari keterangan, mereka mengaku melakukan atas perintah Bang Pin. [Baca : Bang Pin, Dedengkot Pengedar Ganja, Pernah Loloskan 7 Ton Ganja]
Jika misi terakhir ini berhasil, Bang Pin akan menerima imbalan sebesar 1,2 ton atau sekitar Rp1,2 Milyar dari Budiman, Bandar Besar di Sukabumi Jawa Barat.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto (jo) Pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Seluruh tersangka akan dibawa ke BNN Cawang untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Anang. [roy]

