Pernah Divonis 12 Tahun Kasus Ganja
Bang Pin, Dedengkot Pengedar Ganja, Pernah Sukses Loloskan 7 Ton
Tiga Orang Tersangka Pengedar 8 Ton Ganja yang Diamankan di Riau Saat Jumpa Pers di BNN Riau | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Sebelum peredaran narkoba jenis ganja dalam jumlah besar yang dilakukan oleh Bang Pin alias Arifin Ibrahim diungkap oleh Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu, [Baca : Bang Pin Pesan 8 Ton Ganja senilai 8 M untuk Budiman di Sukabumi], diketahui Bang Pin merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2008.
"Bang Pin juga pernah terlibat dalam kasus ganja seberat 40 Kilogram. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung selama 12 tahun pada tahun 2008," jelas Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar dalam jumpa pers di Kantor BNN Provinsi Riau, Minggu (26/10/14) sore.
Kemudian, lanjut Anang, Bang Pin mengajukan pembebasan bersyarat dan sedang menjalankan masa wajib lapor.
Diungkapkannya, sebelum terungkapnya kasus ini, Bang Pin pernah berhasil mengangkut 7 ton ganja dengan modus penyeludupan serupa.
Jika misi terakhir ini berhasil, Bang Pin akan menerima imbalan sebesar 1,2 ton atau sekitar Rp1,2 Milyar dari Budiman, Bandar Besar di Sukabumi Jawa Barat.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto (jo) Pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Seluruh tersangka akan dibawa ke BNN Cawang untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Anang. [roy]

