Pasien Emergency, Adm-nya Menyusul

Yuk, Laporkan Rumah Sakit yang Tolak BPJS, Izinnya Bisa Dicabut Loh !

Yuk, Laporkan Rumah Sakit yang Tolak BPJS, Izinnya Bisa Dicabut Loh !

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Bagi warga Riau peserta BPJS Kesehatan yang ditolak berobat oleh Rumah Sakit (RS), segera laporkan. Sebab, bagi seluruh RS yang terbukti menolak pasien BPJS, akan ditindak. Bila perlu, sanksi tegas berupa pencabutan izin operasi akan dilakukan.

“Khusus untuk pasien emergency, kalau ada pihak rumah sakit yang menolak untuk dirawat, laporkan kepada kita. Kami akan ambil tindakan tegas dengan memberikan peringatan I, II dan III hingga pencabutan izinnya," jelas Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Riau, Zainal Abidin, saat dikonfirmasi wartawan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) alias Hearing dengan Komisi E, DPRD Riau akhir pekan lalu.

Pernyataan itu, menjawab pertanyaan dari salah satu anggota Komisi E, Agus Ade Hartanto terkait kejadian yang menimpa keluarganya yang ditolak oleh salah satu RS di Pekanbaru saat ingin berobat akibat kecelakaan.

"Saya mengalami sendiri. Ada salah satu RS yang meminta uang jaminan dulu sebelum penanganan pengobatan," sebutnya dengan lantang.

Zainal Abidin pun menimpali. Katanya, apa yang dilakukan oleh RS itu, sudah melanggar aturan yang ada. Pihak RS seharusnya menanganinya lebih dulu. Lalu, setelah melewati masa kritis, baru dilakukan segala hal terkait administrasi yang diperlukan.  

"Dengan catatan, pelayanan khusus untuk emergency," jelasnya lagi.

Selain itu, dirinya juga tak menampik jika hal demikian bisa saja terjadi. Oleh karena itu, Ia juga meminta pada warga untuk melaporkan pada pihaknya, jika ditemui RS yang "bandel". Pihaknya berjanji akan segera merespon dengan melakukan pengecekan ke lapangan. [red]