Insiden pagar tembok sekolah roboh, DPRD: Disdik & pihak sekolah harus tanggung jawab

ROBOH - Tembok Pagar pembatas di SDN 141 Kecamatan Bukit Raya, Roboh. Akibat peristiwa ini, 2 orang dinyatakan meninggal dunia dan 4 orang luka ringan | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Insiden robohnya pagar tembok di SDN 141 yang beralamat di Jalan T. Bey, Kecamatan Bukit Raya, Rabu (14/11/18) pagi, mendapat sorotan dari kalangan DPRD Kota Pekanbaru.
Apalagi, insiden ini turut menewaskan 2 orang siswa yakni satu orang siswa di SDN 141 dan siswa SMA N 14 Pekanbaru. Tidak hanya itu, puluhan orang dalam insiden tersebut, banyak mengalami luka-luka yang amat serius.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan, robohnya tembok pembatas itu dikarenakan lemahnya pengawasan terhadap fisik bangunan sekolah.
"Pihak sekolah dan Disdik harus bertanggung jawab atas insiden ini. Karena, siapapun dipastikan tidak menginginkan peristiwa ini terjadi," Kata Roni.
Disebutkannya, dampak rasionalisasi anggaran membuat fisik bangunan pemerintah menjadi terhambat dan tidak terlaksana dengan baik. Apalagi pihaknya mendapatkan informasi, pagar SDN 141 itu dibangun sudah lama di revitalisasi dengan memakai uang komite.
"Sebenarnya urusan fisik bangunan apapun yang ada di sekolah, tanggung jawab pemerintah," tegas politisi Golkar ini.
Seperti diketahui, insiden robohnya tembok pembatas ini sudah dipasang peringatan dan ditempel di dinding sekolah. Namun, kejadian itu tidak dapat terelakkan. Na'as tembok sepanjang 15 meter dan tinggi 2 meter ini roboh. Dalam insiden itu, 2 orang siswa yakni William Maleakhi, siswa kelas 1B SDN 141 serta Yanita Octavizoly siswi kelas 12SMA N 14 Pekanbaru, menghembuskan nafas terakhir akibat tertimpa reruntuhan.
Sementara itu empat orang korban lainnya, masih dirawat di rumahsakit. Keempatnya menderita luka ringan dan mendapat perawatan di rumah sakit. [bam]

