Polisi Tangkap PNS Rokan Hulu Simpan Ganja

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Jajaran Kepolisian Resort Rokan Hulu menangkap seorang oknum PNS dalam kasus kepemilikan ganja. Pria 38 tahun itu berinisial itu bahkan diduga kuat ‎terlibat peredaran daun ganja. 

‎"Barang bukti kita sita milik tersangka Syaripuddin berupa daun ganja yang dibungkus kertas dengan berat 12,7 gram," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu, AKP Masjang Efendi, Jumat (26/10/2018).

Masjang menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tanjung Belit Kecamatan Rambah sering adanya transaksi narkotika jenis daun ganja.

"Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut. Akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap Syaripuddin di rumahnya. Hasilnya, ditemukan ganja tersebut," kata Masjang.

Saat diinterogasi, Syaripuddin mengaku mendapatkan ganja itu dari seorang pengedar. Kemudian polisi mencari pengedar itu tapi belum ditemukan. Syaripuddin langsung dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk diproses hukum.

"Satu pelaku lain yang memberikan ganja itu ke tersangka sedang kita buru. Dan saat ini sudah kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang," pungkas Masjang. [ard]