Wewenang Kepolisian
Dishub Pekanbaru Tak Bisa Tindak Truk Bertonase Besar Masuk Kota

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Usai menggelar rapat pada pekan yang lalu bersama Polresta, Dishub Provinsi serta Dirlantas Polda Riau terkait larangan truk bertonase besar masuk kota, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Infornatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, kini gencar menggelar sosialisasi.
"Saat ini kita sedang melakukan sosialisasi sembari juga kita mulai melakukan pemasangan rambu larangan terhadap truk yang bertonase besar," kata Kepala Dishubkominfo, Syafril, Rabu (22/10/14).
Syafril juga menambahkan pihaknya tak bisa menindak truk yang masih melintas itu. Dari hasil rapat yang di lakukan, untuk menindak tegas adalah wewenang kepolisian.
Saat ini lanjutnya, upaya yang dilakukan Dishubkominfo hanya sekedar menempatkan anggota di pintu-pintu masuk jalan kota saja. "Kita juga sudah tempatkan anggota di setiap simpang untuk melakukan pengawasan," tambah Syafril.
Dia juga mengimbau kepada pengusaha angkutan yang memiliki tonase besar agar tidak masuk kota mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. [mar]

