Supriadi, Si Pembunuh Sadis Wanita Hamil Dituntut Hukuman Mati

Ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Masih ingatkah anda dengan Supriyadi, pria kurus yang membunuh pacarnya dalam kondisi hamil, lantas mayatnya dibakar. Sekadar mengingatkan, bahwa kejadian itu terjadi pada medio 2017 silam, tepatnya di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.


Supriadi yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, ternyata dituntut hukuman mati atas perbuatannya tersebut.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan tersebut pada sidang lanjutan yang digelar pada Selasa sore (6/3/18).


     
"Terdakwa Supriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, Pasal 340 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Erick saat membacakan berkas tuntutan.

     
Dalam tuntutannya, JPU menilai Supriyadi alias Adi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Perbuatan terdakwa tidak dapat ditolerir karena korban dibunuh dalam keadaan hamil. 

     
Selain dibunuh, korban juga dibakar oleh terdakwa, sehingga menurut jaksa, pebuatan Adi telah menyebabkan keresahan masyarakat. 

     
Pertimbangan tersebut yang menjadi hal memberatkan dalam tuntutan jaksa. "Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan menimbulkan keresahan masyarakat," lanjut Erick di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Bambang Myanto. 

     
Mendengar tuntutan tersebut, pria bertubuh kurus itu tampak tenang. Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, pria berusia 27 tahun itu menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

     
Penasehat hukum terdakwa, Azman Hadi, mengakui bahwa perbuatan kliennya tergolong sadis. Namun, menurutnya hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa terlalu berat. 

     
"Kami akui perbuatan terdakwa sadis. Namun terdakwa seharusnya memiliki kesempatan untuk bertaubat," kata Hadi.

     
Dalam dakwaan JPU, pembunuhan yang dilakuan Adi terjadi pada 15 Agustus 2017 silam. Pembunuhan tersebut berlokasi di Jalan Yos Sudarso KM 08, RT 01 RW 09, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Korban yang dihabisi Adi tidak lain merupakan kekasih terdakw. 

    
Sebelum wanita berparas canti dan berkacamata itu berakhir tragis, terdakwa janjian bertemu dengan korban. Setelah menjemput korban, Supriyadi membawanya ke Jalan Yos Sudarso KM 8. Di sana, mereka bermesraan dan melakukan hubungan badan.

     
Setelah itu, korban kembali meminta Supriyadi untuk bertanggungjawab agar segera menikahinya karena kehamilannya semakin besar.  Merasa terus didesak dan tak punya uang, terdakwa jadi kalap dan menarik jilbab yang dikenakan korban.

     
Supriyadi membunuh korban dengan jilbab yang dikenakannya. Untuk menghilangkan jejak, terdakwa membakar korban. Setelah itu, jasad korban ditinggalkan begitu saja di jalan.

     
Kejadian pembunuhan tersebut menghebohkan warga Kota Pekanbaru lantaran dilakukan secara sadis. Tidak butuh waktu lama, jajaran Polsek Rumbai berhasil meringkus terdakwa di kediamannya. [don]