Sidang Tipikor Penerbitan SHM di Kawasan Hutan
Kasus lahan TNTN, JPU minta Hakim panggil Johanes Sitorus

Johanes Sitorus Saat Sidang Kasus Kehutanan di PN Kampar | Dok : RCT
Beritariau.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penerbitan Surat kepemilikan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Selasa (06/03/18) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terpaksa ditunda.
Pasalnya, Johanes Sitorus, yang seharus menjadi saksi selaku pemohon sertifikat, tidak hadir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang terpaksa meminta hakim mengeluarkan ketetapan pemanggilan paksa terhadapnya.
"Kita tadi mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memanggil saksi Johanes Sitorus, selaku pihak pemohon," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bangkinang, Maruli Affandi usai sidang.
Pasalnya, sidang terpaksa ditunda lantaran Johanes tak kunjung hadir. Menurut Rully, keterangan Johanes sangat diperlukan dalam sidang lantaran posisinya sebagai pihak pemohon atas Sertifikat lahan itu.
"Kesaksiannya perlu," ucapnya.
Penundaan sidang ini akan dilanjutkan Selasa pakan depan dengan agenda tetap mendengarkan keterangan saksi.
Untuk diketahui, Kejaksaan telah menyeret enam orang sebagai terdakwa dengan berkas terpisah (Split, red). Ada empat berkas. Keenam terdakwa adalah ; Zaiful Yusri, Subiakto, Hisbu Nazar, Abdul Rajab, Rusman Yatim, serta Edi Erisman.
Para terdakwa diketahui merupakan panitia 'A' dalam pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan Hutan Produksi Terbatas, TNTN kepada sejumlah orang, termasuk kepada Johanes Sitorus dan keluarga selaku pemohon, yakni sebanyak 210 persil surat.
Salah satu terdakwa, Zaiful Yusri, merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, yang terakhir menjadi Kepala Bidang Tata Usaha (TU) di Kanwil BPN Riau.
Untuk keberadaan Johanes Sitorus sendiri, dari informasi yang diperoleh, diketahui sempat berada di luar negeri.
Namun, Kejaksaan mengaku telah melacak keberadaan Johanes. Saat ini, Ia diketahui masih berada di Indonesia.
"Kita koordinasi dengan imigrasi. Dia sudah di sini, tapi lokasinya di mana kita belum tahu," terangnya.
Dalam kasus ini, kawasan Hutan TNTN itu berubah fungsi menjadi kepemilikan pribadi, yang dipergunakan untuk kebun kelapa sawit.
Zaiful sendiri, sebelumnya telah disidang dalam kasus yang sama. Namun, eksepsinya dikabulkan oleh hakim. Perkara ini, kata hakim saat itu, merupakan persoalan perdata, bukan ranah Tipikor. Ia pun sempat menghirup udara bebas.
Namun Jaksa tak mau kalah. Zaiful kembali dijerat sebagai tersangka dengan pasal berlapis yakni 3 (tiga) pasal.
Antara lain ; Pasal 1 ayat (2) UU No 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian Jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, yang pada Pokoknya mengatur luas maksimum kepemilikan lahan.
Kemudian, Pasal 4 ayat (2) huruf b UU No 41 th 1999 tentang kehutanan Jo Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah Negara Pasal 30 ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997, tentang pendaftaran tanah Jo Pasal 12 Jo Pasal 13.
Dan, Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pasal ke tiga ini, masuk dalam dakwaan Subsidair. [red]

