Sabu-sabu Senilai Rp4 Miliar Disita Dari Dua Kurir

Polisi Sita 3,9 Kilogram Sabu-Sabu di Pekanbaru

Polisi Sita 3,9 Kilogram Sabu-Sabu di Pekanbaru

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto Saat Memberikan Keterangan Pers

Beritariau.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru bersama dengan Tim Polda Riau berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.


Total sabu-sabu seberat 3,9 kilogram atau setara dengan Rp4 miliar disita dari tangan dua tersangka jaringan narkoba antar daerah di Provinsi Riau tersebut.

     

Pengungkapan tersebut merupakan yang terbesar di awal 2018 ini. 

 

"Dari barang bukti 3.904 gram senilai Rp4 miliar ini, kita berhasil menyelamatkan 23.500 generasi muda untuk bisa terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto di Pekanbaru, Kamis (8/2/18).

     
Santo, demikian ia disapa mengatakan barang bukti sabu-sabu yang terbungkus rapi dalam tiga bungkus teh herbal seberat tiga kilogram serta sembilan paket seberat 900 gram tersebut disita dari tangan dua tersangka. 

     
Kedua tersangka tersebut masing-masing Rd alias Iwan dan Fr. Keduanya dibekuk di dua lokasi berbeda pada Rabu dinihari lalu (7/2). 

     
Santo merincikan, tersangka pertama yang berhasil diringkus adalah Rd. Pria 40 tahun itu ditangkap di sebuah hotel di kawasan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dari tangan tersangka Rd, polisi hanya berhasil menyita dua butir ekstasi dan satu paket kecil sabu-sabu.

     
"Selain itu, turut disita satu unit ponsel. Dari situ kita melakukan pengembangan hingga seorang tersangka lainnya, Fr berhasil dilacak," ujarnya. 

     
Fr sendiri ditangkap tim Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru yang turut diperkuat oleh Polda Riau di sebuah rumah beralamat di Jalan Meranti, Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. 

     
Di rumah yang ditempati pria 32 tahun tersebut, Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dengan jumlah fantastis, 3,9 kilogram. Tiga paket besar dengan berat 3 kilogram disimpan dalam bungkusan teh China merek Guanyiwang. Sementara sembilan paket lainnya terbungkus plastik bening dengan total berat 900 gram. 

     
Selain itu, dalam pengungkapan tersebut polisi turut menyita satu pucuk senjata jenis airsoft gun berikut sejumlah uang mencapai Rp3 juta dan tiga unit ponsel. 

     
"Dari pengungkapan ini, kita mencoba membongkar jaringan lainnya dengan bekerjasama Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Riau," urai Santo. 

     
Lebih jauh, dia juga menuturkan pihaknya belum dapat memastikan asal barang haram tersebut. Namun yang pasti, ia menduga seluruh narkoba itu dari luar negeri. 

     
Bahkan, dia menuturkan jaringan itu baru-baru ini turut terlibat dalam mengedarkan narkoba seberat setengah kilogram ke Tembilahan, yang berhasil diungkap oleh Polres Indragiri Hilir. Dalam kasus di Inhil itu, diketahui bahwa jaringan tersebut dikendalikan dari Lapas Klas IIA Tembilahan. 

     
Saat ini, kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji dan terancam dengan hukuman mati. [don]