Hakim menangkan gugatan Verstek Neneng dan PT. Kino Indonesia Pekanbaru dihukum membayar sisa kontra

Hakim menangkan gugatan Verstek Neneng dan PT. Kino Indonesia Pekanbaru dihukum membayar sisa kontra

Ilustrasi (liputanbanten)

Pekanbaru, Beritariau.com - Neneng yang sebelumnya pernah bekerja di PT. Kino Indonesia, Tbk Wilayah Pekanbaru telah melakukan berbagai upaya mencari keadilan atas hak-haknya yang dicurangi tempatnya bekerja itu. Pada akhirnya berbuah manis setelah Hakim Pengadilan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan Gugatan Verstek yang diajukan Neneng melalui Kuasa Hukumnya Dedi Harianto Lubis SH, Iman Harrio Putmana, SH MH, Suardi SH, Firdaus Tri Handoko SH, Bobby Ferly SH MH, Abdur Rahman SH, Fadhlan SH, Fandi Ahmad SH, Nofrialdi SH. Kesemuanya merupakan Advokat publik dari LBH Tuah Negeri Nusantara Wilayah Pekanbaru.

Awal perjuangan Neneng untuk mencari keadilan terbilang kurang mulus. Sebelumnya pihak kuasa hukum dari Neneng berupaya melakukan berbagai langkah hukum untuk melindungi haknya dengan melakukan langkah hukum “Verstek” yang oleh Majelis Hakim dikabulkan setengah lalu menjadi batal diakibatkan upaya Hukum “Verzet” yang dilayangkan Kuasa Hukum dari PT. Kino Indonesia, Tbk. 

Upaya yang dilakukan oleh Pihak PT. Kino Indonesia, Tbk tidak hanya berhenti sampai disitu. Saat kasus sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pihak PT. Kino diduga juga melakukan persekongkolan jahat dengan menghasut pihak tempat bekerja Neneng yang baru dengan maksud agar saudari Neneng dipecat ataupun di persulit keadaannya apabila tidak ingin berdamai

Akibatnya Neneng diskors dari perusahaan tersebut dengan alasan yang tidak jelas. Menanggapi hal itu, pihak Kuasa Hukum Neneng yang diwakili Firdaus Tri Handoko, SH melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada perusahaan tersebut yang berakhir dengan Neneng diterima bekerja kembali di perusahaan tersebut.    

Sampai pada akhirnya sidang Perkara No. 53/PDT-Sus-PHI/2017/PNPbr terus berlanjut sampai ke tahap kesimpulan yang oleh Kuasa Hukum Neneng tetap berpegang teguh terhadap isi Gugatan terlawan. Semula penggugat yang menyatakan bahwa PT. Kino Indonesia, Tbk sebelumnya tidak mempunyai iktikad baik dengan tidak mengindahkan anjuran Disnaker Kota Pekanbaru karena telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa menunjukkan alas Hukum yang jelas.

"Itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 150 sampai dengan pasal 152 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengakibatkan Saudari Neneng mengalami kerugian moril maupun Materil. Serta menolak perlawanan (Verzet) Tergugat untuk seluruhnya," ujarnya.

Hasilnya pada Kamis 1 Februari 2018 kemarin, Majelis Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menguatkan dan mengabulkan Gugatan “Verstek” yang sebelumnya untuk seluruhnya. Sehingga pihak PT. Kino Indonesia, Tbk dihukum untuk membayarkan kerugian material dari sisa kontrak Neneng yang terhitung masih tersisa 1 (satu) tahun lagi dengan ganti rugi berupa nilai selama 1 tahun dari nilai gaji pokok dan tunjangan lainya yang harusnya diterima Neneng setiap bulanya selama bekerja.

Dalam putusan perkara No. 53/Pdt.Sus-PHI/2017/PN-Pbr yang dibacakan ketua Majelis Hakim menilai perbuatan PT. Kino Indonesia, Tbk wilayah Pekanbaru yang memecat saudari Neneng dalam masa kontrak tanpa memberikan hak-haknya sebagai pekerja telah melanggar undang-undang sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan putusan majelis ini, saudari Neneng pun akhirnya dapat bernafas lega dan dari Pihak team Kuasa Hukum saudari Neneng yang diwakili Firdaus Tri Handoko SH turut senang dan sangat memberikan apresiasi yang mendalam terhadap hasil keputusan Majelis Hakim. Baginya, hukum telah berjalan sesuai pada koridornya tanpa pandang bulu mengingat Perusahaan yang menjadi lawan kami terbilang perusahaan yang besar karena perusahaan ini tipe perusahaan terbuka yang memiliki saham besar dengan jaringan yang luas.

Sementara kuasa hukum lainya Suardi mengharapkan apa yang menjadi putusan Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, terutama bagi perusahaan-perusahaan agar tidak sewenang-wenang dalam mengambil tindakan, kalaupun harus mengambil tindakan, pastikan dulu hak-hak pekerja terpenuhi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Serta jangan mengambil kesempatan dalam ketidakpahaman pekerja terhadap haknya yang menyebabkan pekerja tersebut mengalami kerugian terutama kerugian materil. Dan untuk pekerja yang mengalami nasib yang sama dengan klien kami Neneng agar terus berjuang mendapatkan hak-hak kalian.

Salah satu tim Kuasa Hukum Neneng Dedi Harianto Lubis juga menambahkan bahwa sebenarnya banyak pekerja lain selain Neneng yang dirugikan dalam hubungan industrial dengan perusahaan. 

“Mungkin karena memang kurang paham aturan dan sosialisasi terhadap hak-hak pekerja pun bisa dikatakan sangat minim. dan dikarenakan alasan butuh pekerjaan sehingga malah takut untuk memperjuangkan haknya padahal hukum sudah sangat lengkap mengatur hubungan pekerja dengan perusahaan”. tegas Dedi Harianto Lubis.