Perda bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu minimal melampirkan surat miskin

Perda bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu minimal melampirkan surat miskin

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Pansus DPRD Kota Pekanbaru, langsung menindaklanjuti hasil kerja dalam melakukan kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penempatan Tenaga Kerja Lokal (Naker) dan Ranperda Bantuan Hukum Bagi masyarakat tidak mampu.

Hal itu diketahui saat Pansus DPRD Kota Pekanbaru, melakukan agenda rapat bersama dinas terkait yakni Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dan Asisten I Pemko Pekanbaru, Senin (5/2/18).

Ketua Pansus, Herwan Nasri ST mengatakan, untuk Ranperda Tenaga kerja lokal, pihaknya menekankan untuk melindungi keberadaan tenaga lokal. Dimana, selama ini banyak kasus di kota Pekanbaru mengenai perusahaan-perusahaan berskala nasional yang kurang memperkerjakan tenaga kerja lokal. 

"Ini akan kita akomodir di Perda ini. Tentang hak mereka, termasuk sesuai dengan undang-undang terbaru no 8 tahun 2016 tentang masyarakat disabilitas," ucapnya.

Dijelaskannya, semua perusahaan wajib menampung minimal 1 persen pekerja disabilitas untuk karyawan mereka. Untuk produk hukum akan diatur terlebih dahulu apabila perusahaan melanggar perda tersebut. 

"Jika nantinya sudah disahkan, pemko dan DPRD bisa mengawal ini," jelasnya.

Untuk Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu kata Herwan, ini merupakan produk baru. Untuk hal ini, pihaknya berhati-hati dalam menbahas hal ini sehingga perda ini akan bermanfaat bagi masyarakat. 

"Biaya akan dibebankan ke pemerintah makanya kita atur didalam perda. Kasus seperti apa dan maksimal angka bayarnya. Untuk bocoran salah satu syaratnya yakni memiliki surat keterangan miskin," paparnya. [bam]