Buron 5 Tahun, Terpidana Korupsi Bank Riau-Kepri Ditangkap di Batam

Beritariau.com, Pekanbaru- Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil menangkap Khairil Rusli, buronan terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau-Kepulauan Riau (BRK) yang divonis bersalah 2013 silam.
Kajari Pekanbaru, Suripto Irianto menjelaskan terpidana berusia 57 tahun tersebut ditangkap di Kota Batam pada Senin malam tadi (5/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Dia ditangkap di lokasi usaha "fitness" kawasan Tembesi Batam.
"Dia telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 2013 dengan hukuman 7 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto di Pekanbaru, Selasa (6/2/18).
Penangkapan tersebut berkat kerjasama apik antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kejari Batam dan Polrestabes Barelang.
Suripto menuturkan bahwa proses pencarian Khairil dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Sebelum ditangkap di Batam, Intel Kejari Pekanbaru sebelumnya mendeteksi keberadaan terpidana di Kota Selatpanjang, Provinsi Riau.
"Namun ketika kita cek disana, yang bersangkutan sudah tidak ada. Kemudian kita dapat info dia juga pernah ke Batam dan langsung kita dalami ke sana," ujarnya.
Tidak butuh waktu lama, pria berkacamata itu berhasil dilacak. Petugas mendapati bahwa yang bersangkutan memiliki dua usaha fitness, masing-masing di kawasan Nagoya dan Tembesi, Batam.
Usai ditangkap, Khairil Rusli dibawa ke Kota Pekanbaru pada hari ini dengan menggunakan pesawat terbang Citilink untuk selanjutnya ditahan di Lapas Klas IIA Pekanbaru.
Dengan mengenakan rompi tahanan yang menutupi setelan batik biru, Khairil tidak menyampaikan sepatah kata kepada awak media. Dia hanya terlihat menunduk dan berusaha menghindari awak media.
Lebih jauh, Suripto menjelaskan bahwa perbuatan Khairil dilakukan pada 2006 silam, saat dirinya menjabat sebagai kepala BRK Cabang Pembantu Rumbai, Pekanbaru. Khairil menggunakan jabatannya untuk menggelontorkan kredit, yang sebenarnya fiktif kepada 122 debitur.
Para debitur tersebut tergabung dalam koperasi Tani Nelayan Andalan, Kabupaten Pelalawan. Khairil disebut bersalah karena memberikan kredit senilai Rp5 miliar tanpa melakukan peninjauan serta analisa. Hasilnya, ternyata kredit tersebut fiktif, dan debitur hanya sekadar menandatangani slip penerimaan.
Akibatnya, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp3,1 miliar. Dalam kasus itu, Khairil diputus bersalah bersama dua terpidana lainnya. Namun, hanya Khairil yang melarikan diri, termasuk selama persidangan dilakukan secara "in absensia".
Oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 2013, Khairil divonis dengan hukuam 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp324 juta subsider satu tahun kurungan. [don]

