Terbukti terlibat politik, Sekdako Pekanbaru M. Noer Direkomendasikan Disanksi

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan

Beritariau.com, Pekanbaru - Sekretaris Kota Pekanbaru, M. Noer terlihat keterlibatannya dalam serangkaian acara di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Ketika itu, Firdaus baru saja mendapat Surat Keputusan dukungan dari Partai Demokrat untuk jadi Calon Gubernur Riau yang ditandatangani Presiden ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono selaku Ketua Umum.

Tiba di Pekanbaru, Firdaus disambut massa partai Demokrat dan PPP serta sejumlah pendukungnya di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Dari situ, Firdaus ke rumah dinasnya di Jalan Ahmad Yani. Ketika itulah ramai ASN memakai baju dinas seolah dikomandoi untuk bergembira lanaran bos mereka akan maju sebagai Gubernur Riau. Saat itu waktu masih menunjukkan jam dinas ASN, siang hari.

Tidak hanya M Noer, sejumlah lurah dan Camat se Pekanbaru ikut hadir berjejer di rumah dinas Firdaus yang digunakan untuk kegiatan politik itu.

Hal itu membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menyiroti hal tersebut. Akhirnya Bawaslu menyimpulkan, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer, dan selaku Aparatur Sipil Negara divonis bersalah. Sebab, M Noer ‎terlibat politik praktis mendukung salah satu pasangan calon Gubernur Riau, Firdaus dan wakilnya Rusli Efendi.

"Dalam rapat tersebut, Bawaslu merekomendasikan kepada Menteri PAN RB, Mendagri, Badan Kepegawaian Nasional, dan Komisi ASN," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Sabtu (20/01/2018).

Untuk hukumannya, kata Rusidi, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada keempat lembaga yang berwenang menangani kode etik ASN tersebut. Pihaknya hanya merekomendasikan disertai bukti-bukti keterlibatan M Noer dalam politik praktis mendukung bosnya Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. 

"Bukti-bukti lengkap, bahwa M Noer terlibat‎ dalam kegiatan politik salah satu calon Gubernur Riau yaitu Pak Firdaus. Hukumannya ya macam-macam, bisa penundaan naik pangkat, dimutasi, atau yang terberat pemecatan, tapi bukan wewenang kita soal itu," kata Rusidi.

‎Rusidi menyebutkan, tidak ada masalah rekomendasi itu diberikan kepada M Noer meski tidak datang memenuhi panggilan Bawaslu sebanyak 2 kali. Pemanggilan itu adalah hak M Noer selaku ASN untuk memberikan klarifikasi namun tidak dilakukannya.

"Klarifikasi tidak wajib, kita kan memberikan hak dia untuk itu. Tapi kalau tidak datang ya tidak apa-apa. Proses di Bawaslu tetap berjalan, dan sudah kita simpulkan," jelas Rusidi.

Atas bukti-bukti yang dimiliki Bawaslu, M Noer melanggar sejumlah pasal ‎tentang ASN yang akan menjeratnya. Hal itu dilampirkan Bawaslu dalam surat rekomendasi kepada 4 lembaga tersebut.

"M Noer terbukti melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 42 tahun 2004, PP nomor 53 tahun 2010, Surat KASN nomor 2900 Tahun 2017 tanggal 10 November 2017, Surat Menpan RB nomor 71 tahun 2017," jelas Rusidi.

Selain M Noer, Bawaslu juga akan memproses sejumlah Lurah dan Camat di Pekanbaru yang ikut-ikutan kegiatan politik bos mereka Firdaus di rumah dinasnya. 

‎"Sedang kita lakukan pelengkapan administrasi terhadap beberapa Lurah dan Camat di Pekanbaru yang juga ikut terlibat politik praktis. Waktinya kemarin sama dengan Sekda Pekanbaru, ikut kegiatan politik Wali Kota Pekanbaru," ucap Rusidi.(bas)