Vonis Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Penyimpangan Anggaran Bappeda Rohil

Suasana Sidang Putusan Tiga Terdakwa Bappeda Rohil, Rabu Malam
Beritariau.com, Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa korupsi penyimpangan anggaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Myanto dalam putusannya di Pekanbaru, Rabu malam (17/1/18).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa masing-masing Suhermanto, Rayudin dan Hamka terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Mereka selanjutnya dijatuhkan vonis dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara.
"Menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan pidana penjara satu tahun empat bulan penjara," lanjut Hakim dalam putusannya.
Selain pidana penjara, hakim juga memutuskan untuk menjatuhkan denda kepada para tersangka masing-masing Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun, denda masing-masing Rp50 juta atau subsidair 3 bulan penjara.
Dalam kasus ini, selain ketiga terpidana diatas, turut menyeret seorang pejabat Bappeda Rohil penting lainnya. Dia adalah Wan Amir Firdaus, yang tidak lain merupakan atasan ketiga terpidana tersebut.
Wan Amir yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bappeda Rohil menjalani sidang secara terpisah, yakni usai pembacaan putusan tiga terpidana ini selesai.
Sidang putusan sendiri sempat diskors dua kali yakni pada saat Adzan Maghrib berkumandang serta usai pembacaan putusan tiga terdakwa sebelumnya selesai digelar.
Kasus korupsi yang melibatkan empat pesakitan diatas bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Kepala Bappeda Rokan Hilir Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar.
Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif yang anggarannya dialokasikan ke Bappeda Rokan Hilir tahun 2008 hingga 2011. Dari audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633. [don]

