4 Anggota Polresta Pekanbaru Dipecat, 1 Orang Dilaporkan Istri karena KDRT

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 4 orang personel Polresta Pekanbaru dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik (KKE).
Pasalnya mereka dinilai terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, disersi dan terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono Jumat (17/10/14) mengatakan, keempat anggota yang di PTDH itu yakni Brigadir Si, Brigadir Bd, Brigadir Ds dan Briptu Ap.
"Untuk Brigadir Si, dipecat, karena terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis Sabu-sabu. Proses hukumannya masih berjalan, dan sedang menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Pekanbaru," kata Sugeng.
Sementara itu, kata sugeng, untuk Bpritu Ap yang sebelumnya bertugas di Polsek Payungsekaki, dipecat karena tidak masuk dinas selama 46 hari kerja. Selain disersi, Briptu Ap ini juga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Begitu juga dengan Brigadir Bd, selain disersi, dia juga terlibat kasus narkoba dan terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dia ditangkap oleh Polresta Medan dan ditahan disana," imbuh Sugeng.
Dan untuk Brigadir Ds, dipecat setelah dilaporkan oleh istrinya dalam kasus KDRT. Saat ini, Ds, masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
"Pemecatan oknum polisi ini sudah berlaku 30 September lalu. Rencana awal, mereka akan kami pecat melalui upacara. Karena mereka sedang ditahan, makanya diumumkan saja lewat Apel tadi pagi," jelasnya.
Sugeng juga mengatakan, sejak 2013 hingga September 2014 ini ada 19 sidang KKE yang dilakukan anggota Polresta dan mereka direkomendasikan untuk dilakukan PTDH.
Namun, dari jumlah tersebut, baru 8 anggota polisi yang telah menjalani sidang KKE dan diputus PTDH. Sedangkan sisanya, akan dilakukan secepatnya.
"Saat ini kami masih menguggu kepusan dari Kapolda Riau. Semua oknum polisi tersebut, merupakan bintara polisi dan pada umumnya, mereka terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba," ujar Sugeng. [Pan]

