Kejahatan Dark Number
Kriminolog : Pelaku Cabul yang Dilepas Polisi Akan Bangga

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Dilepasnya Vn (21) seorang wanita diduga lesbian yang dilaporkan keluarga N (13) yang menjadi korban pencabulan oleh Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru jadi orbrolan hangat dikalangan masyarakat.
Tak hanya Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan yang heran dan akhirnya memberikan teguran keras melalui Irwasda. Kini giliran kriminolog membeberkan dampaknya.
Pengamat Kriminologi Universitas Islam Riau (UIR), Kasmanto Rinaldi SH, menilai pembebasan pelaku kejahatan seksual yang diduga dilakukan Vn yang memiliki kelainan seks yakni lesbian tersebut, membuat pelaku bangga, selain itu korban pun bisa menilai pelaku tidak bersalah.
"Dalam kasus asusila, antara pelaku dan korban biasanya cendrung memiliki kedekatan emosional, artinya sudah terjalin interaksi sebelum kejadian. Jadi ketika pelaku dilepas oleh polisi, ini akan bisa membuat pelaku semakin bangga dengan tindakannya," ujar Kasmanto, Jumat (17/10/14).
Sementara, lanjut Kasmanto, selain sikap pelaku yang merasa bangga, korban yang dilaporkan keluarga telah diculik lagi oleh pelaku menganggap bahwa pelaku adalah orang yang baik.
"Untuk kasus asusila, memang sulit dalam pembuktiannya, karena kejahatan asusila cendrung tergolong Dark Number, atau kejahatan yang tak terdeteksi dan sulit dibuktikan secara yuridis. Kejahatannya ada, pelakunya ada, namun hukum tak punya daya untuk menjerat kasusnya," jelas Kasmanto.
Namun, Kasmanto menilai itu bukan kendala besar. Ada cara tertentu yang bisa diterapkan polisi, yang dalam kajian kriminologi bisa dilakukan melalui pendekatan survey korban.
"Artinya, informasi dari kejadian yang dialami, bisa didapatkan dari orang yang mengalami kejadian tersebut, seperti pihak korban maupun pelaku, kalau korban menghilang lagi, nah ini yang menjadi kendala," katanya.
Menurut Kasmanto, yang harus dilakukan pihak kepolisian adalah bagaimana mengedepankan pengakuan diri dari pelaku, yakni dengan menggunakan metode introgasi yang cerdas, sehingga pelaku bisa mengakui perbuatannya sehingga bisa ditindak lanjuti melalui criminal justice system.
"Dari perspektif korban, memang bisa dibenarkan, dan yang menjadi potensial victim antara lain adalah anak-anak dan orang yang mengalami keterbelakangan mental, sehingga mudah diperdaya pelaku dan kemudian dijadikan korban," pungkasnya. [Pan]

