Anggaran Belanja Masker, Makan dan Minum
Korupsi dana Karlahut, eks Kepala BPBD Dumai & 2 anak buahnya jadi tersangka

KARLAHUT - Dua orang dari Personil TNI dan Polri Saat Melakukan Pendinginan di Lahan Yang Terbakar Usai Dipadamkan | Istimewa
Beritariau.com, Dumai - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penyelewengan dana tanggap darurat kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di tubuh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai Provinsi Riau, anggaran 2014.
Anggaran itu berupa dana makan dan minuman, pengadaan masker serta honor pegawai.
Satu diantaranya adalah mantan Kepala BPBD Kota Dumai, Noviar Indra (NI). Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Suherlina (Suh) selaku Kasi Kedaruratan dan Logistik, serta Widawati (Wid) sebagai Bendahara Pengeluaran, yang tak lain adalah anak buah Noviar sendiri.
"Iya benar. Kita sudah menetapkan tiga orang tersangka inisial NI, Suh dan Wid. Sementara baru itu tersangkanya, untuk yang lain masih menunggu perkembangan penyidikan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Dumai Jendra Firdaus, Selasa (31/10/17) malam.
Firdaus menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan penyelewengan dana tanggap darurat pemadaman kebakaran hutan dan lahan pada BPBD Dumai, saat kebakaran tersebut terjadi pada tahun 2014.
Kala itu, sejumlah tim pemadam baik dari TNI Polri dan lainnya sibuk memadamkan kebakaran, sementara tersangka malah diduga menilap uang untuk penanggulangan bencana itu.
Untuk jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari para tersangka, Firdaus belum bisa memastikan.
Sebab, kejaksaan bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan.
"Kerugian negara belum ditentukan ya, karena masih dihitung," ucap Firdaus.
Dugaan korupsi ini terungkap berawal dari adanya laporan kegiatan pembelanjaan masker, makan dan minuman serta honor sebesar Rp750 juta.
Namun saat diteliti BPK dan jaksa, ternyata anggaran belanja tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Dari hasil penyidikan jaksa, ditemukan penyaluran anggaran duit negara itu dilaksanakan dengan dua tahap, yakni Rp150 juta tahap pertama dan sisanya dilakukan pada tahap kedua.
"Penyidik masih mendalami penyidikan dugaan korupsi tersebut, bisa saja ada penambahan tersangka, tergantung perkembangannya," pungkas Firdaus. [red]

