Pungli BPN masuk tahap II, Polres Rohul limpahkan JR ke Kejari
Beritariau.com, Rohul - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) memastikan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul, tetap berlanjut.
"Pasti lanjut. Berkas sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari),"ungkap Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto kepada Beritariau.com, Minggu (10/09/17) sore.
Berkas tahap II itu, terangnya, dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus Kejari Rohul, Kamis (7/9/2017) sore, setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Kejari Rohul.
Dalam kasus ini, oknum PNS di BPN Rohul, Junaidi Rahim, ditetapkan sebagai tersangka pasca OTT dilakukan Tim Saber Pungli Rohul dipimpin AKP M Wirawan bersama beberapa anggota, Jumat (09/06/17) sore.
"JR, menjabat Kasi Hubungan Hukum di Kantor BPN Rohul digerebek oleh anggota Saber Pungli dari ruang kerjanya, setelah seorang ada laporan dari Notaris," paparnya.
Tersangka JR dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait permintaan sejumlah uang untuk pengurusan Pendaftaran Sertifikat Hak Tanggungan di luar biaya yang sudah ditetapkan kepada Notaris. [red]