750 Gram Sabu & 8000 Butir Ekstasi Diamankan
Polisi di Riau sisir semak di pinggir jalan cari narkoba

CARI BARANG BUKTI - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Riau Menyisir Semak Belukar di Sekitar Pinggir Jalan Untuk Mencari Barang Bukti Narkoba yang Dibuang Pengedar Saat Dikejar | Humas Polda Riau
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda mengagalkan peredaran narkoba dari Malaysia, yang akan diedarkan di Riau. Sabu hampir 1 kilogram atau seberat 750 gram dan 8.000 butir pil ekstasi turut disita polisi bersama pengedarnya inisial RM, Jumat (08/09/17) dini hari.
"Penangkapan dilakukan petugas usai membuntuti tersangka selama masa penyelidikan. Kemudian, setelah melihat pelaku, petugas berusaa menangkap dan pelaku sempat kabur," kata Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hariono, Sabtu (09/09/17).
Saat itu, RM mengendarai mobil Avanza warna merah yang disopiri temannya RA kabur ke arah jalan lintas daerah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sekitar pukul 01.45 wib.
Karena merasa curiga ada yang mengejar, RM membuang sabu dan ekstasi itu ke jalan, di jalan lintas tak jauh dari Jembatan Dayun, Siak. Kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku pada pukul 02.30 Wib di jalan lintas timur kilometer 57 Kabupaten Pelalawan.
"Lalu petugas tanya ke tersangka, dimana sabu dan ekstasi itu. Tersangka pun menunjukkan lokasi sabu yang dibuangnya, dan membawa barang bukti tersebut. Ada 750 gram sabu, 8.000 ekstasi dan 76 strip pil happy five," kata Hariono.
Petugas pun langsung mencari barang bukti itu hingga ke semak-semak di pinggir jalan lintas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka RM dan RA yang berdomisili di Kota Pekanbaru ini, dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [red]

