Belum Ada Kebijakan Baru Antar Lembaga
Eits! Calon Kepala Daerah di Riau yang bermasalah tetap diproses hukum

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Sejauh ini, lembaga penegakan hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum menyatakan akan menangguhkan setiap proses hukum yang melibatkan calon Kepala Daerah jelang Pilkada Serentak tahun 2018.
Seperti diketahui, dimulai dari Pilkada tahun 2015 lalu, seluruh proses hukum yang melibatkan peserta Pilkada yakni Calon Kepala Daerah baik di tingkat I maupun di tingkat II, ditangguhkan.
Baik yang menjadi tersangka maupaun yang masih sebagai saksi.
Hal itu disepakati dalam rapat terbatas antar pimpinan lembaga penegakan hukum.
Namun, di Pilkada tahun 2017, kesepakatan tersebut terpaksa batal lantaran Kepolisian akhirnya memproses kasus Penistaan Agama yang menyeret Calon Gubernur Pertahana DKI Jakarta ketika itu yaitu Basuki Tjahaja Purnama.
Untuk Pilkada 2018, sejauh ini proses hukum tetap berjalan menunggu adanya kebijakan baru.
"Soal itu (Penanganan Perkara melibatkan Peserta Pilkada Tahun 2018, red), akan kami pelajari dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada Beritariau.com, Kamis, (07/09/17) malam.
Meskipun berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 20127, pendaftaran Pasangan Calon Pilkada Serentak dimulai pada 8 Januari hingga 10 Januari, namun, sejak 14 Juni 2017, tahapan Pilkada Serentak sudah dimulai.
Terkait ini, sebelumnya, Markas Besar (Mabes) Polri juga belum menentukan kebijakan baru pasca Pilkada 2017 lalu.
"Iya, memang hal itu akan kami bahas. Namun, kita akui kebijakan dulu itu tak berlaku lagi sejak Pilkada 2018. Kalau untuk 2018 mendatang, nanti akan disampaikan pak Kapolri sesuai kesepakatan antar lembaga," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto kepada Beritariau.com, Rabu 09 Agustus 2017 lalu.
Seperti diketahui, Provinsi Riau akan menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir pada tahun 2018 mendatang.
Jelang pesta demokrasi itu, tak tertutup kemungkinan adanya proses hukum terhadap para Calon Kepala Daerah di Riau yang tersangkut kasus hukum. Baik yang menjadi saksi pemeriksaan penyidikan maupun di meja peradilan. [red]

