Jaksa Usut Rp6,3 Milyar Dana Lampu Jalan

Dugaan korupsi PJU, Kadisperindag Pekanbaru Ingot Hutasuhut diperiksa Jaksa

Dugaan korupsi PJU, Kadisperindag Pekanbaru Ingot Hutasuhut diperiksa Jaksa

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (06/09/17), memeriksa ‎Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

Ia dipanggil penyidik terkait ‎kasus dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan penerangan jalan di Kota Pekanbaru tahun 2016.

Pantauan wartawan di lokasi, ‎Ingot tiba di Kejati Riau sekitar pukul 09.30 wib langsung menuju gedung Pidsus Kejati Riau.Pemeriksaan diketahui berakhir sekitar pukul 12.00 wib.‎

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH MH, membenarkan pemeriksaan terhadap Ingot.

"Iya. Sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan," ucap Muspidauan, Rabu sore.

Namun, Muspidauan tak bersedia mengungkapkan peran dan materi pemeriksaan terhadap Ingot.‎

"Kalau materi perkara kita tak bisa ungkapkan. Yang jelas, yang bersangkutan diperiksa dalam statusnya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru," terangnya.

Perlu diketahui, penyidikan kasus ini lantaran diduga kuat dalam kegiatan tersebut adan mark up atau kenaikan harga barang yang diadakan dengan harga sebenarnya. Penyidik pun akhirnya mengulas  perbandingan harga antara barang yang dikerjakan dengan daftar harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh masyarakat dan tim menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 itu.‎

Proyek ini, bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016, yang dititipkan ke Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerah yang saat itu bernama Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar. Pihak yang mengerjakan dikontrak sekitar Rp6,3 miliar.‎

Salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru. Namun setelah dikerjakan, ternyata sejumlah lampu tak kunjung menyala. Bahkan kabel yang sudah dipasang malah dicopot oleh pihak supplier.

Kejanggalan ini pun 'tercium' oleh DPRd Pekanbaru.

Dari hasil inspeksi di lapangan, DPRD  banyak sekali perusahaan yang terlibat, salah satunya PT ACS yang ‎diketahui melakukan pekerjaan pemasangan lampu LED di Jalan Semangka sebanyak 17 unit, Jalan Fajar Ujung 17 unit dan Jalan Bahagia 17 unit.

Belakangan, lampu-lampu itu ternyata dicopot.

Bantuan ini juga diketahui dikelola oleh Dinas DKP Pekanbaru ‎yang melalui Kabidnya yang bernama Masdahuri menunjuk PT ACS serta satu perusahaan lainnya, PT OMG, untuk melakukan pekerjaan pemasangan, dan kedua perusahaan itu menggunakan jasa PT SSJ yang dipimpin AS sebagai penyedia kabelnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ingot enggan mengomentari pemeriksaan dirinya. [red]‎