Beli Kamera Untuk Keperluan Pribadi
Ditahan, tersangka korupsi BTT Pelalawan: kami tumbal..

TERSANGKA - Lahmudin, Mantan Kepala BPKAD Pelalawan Mengenakan Rompi Orange Saat Digiring dari Ruang Penyidik Menuju Mobil Untuk Dibawa ke Rumah Tahanan | Beritariau.com 2017
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2012.
Dua orang pejabat di antaranya merupakan anak buah Bupati Pelalawan, HM Harris.
Saat digiring ke mobil dari ruang pemeriksaan, kedua tersangka yakni ASI dan KSM, kompak mengaku mengaku menjadi korban.
"Saya korban. Saya jadi tumbal," kata keduanya kompak saat ditegur sejumlah wartawan sebelum masuk mobil. Namun, keduanya tak sempat menyebutkan siapa yang menumbalkan mereka.
Sedangkan tersangka Lahmudin alias LMN, diketahui merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Para tersangka menggunakan anggaran negara untuk bencana seperti kebakaran hutan dan lahan, malah dibelikan kamera dengan harga Rp 90 juta. Serta ada pihak swasta yang menggunakan uang itu untuk turnamen golf di Pelalawan," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (06/09/17).
Anak buah Bupati Harris ini dinilai paling bertanggung jawab atas penggunaan dana yang harusnya untuk bencana itu. Kemudian tersangka Asi adalah Kepala Seksi (Kasi) di BPKAD Pelalawan, dia merupakan staf dari tersangka Lmn. Ia menerima aliran dana sebesar Rp90 juta dan uang itu digunakan untuk membeli kamera.
"ASI membeli tiga kamera yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Dua kamera sudah kita sita, 1saru kamera masih ditangan pihak yang tidak berhak, SPj-nya fiktif," kata Sugeng.
Sedangkan tersangka ketiga adalah KSM , pihak swasta serta pengurus Persatuan Golf Pelalawan. Ia menikmati uang negara itu sebesar Rp125 juta yang digunakan untuk biaya turnamen golf.
"Ketiga tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk," imbuh Sugeng.
Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Riau sudah melakukan pemeriksaan saksi lebih dari 70 orang, termasuk ahli. Selain itu juga juga sudah dilakukan penyitaan dokumen dan uang. Jaksa juga telah memeriksa Bupati Pelalawan HM Harris untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Iya benar. Klien saya (HM Harris) sudah pernah diperiksa dalam perkara Dana Tak Terduga itu sebagai saksi," ujar Asep Ruhiat, pengacara Harris.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan modus yakni, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan dana fiktif. Dana yang harusnya digunakan untuk bencana kebakatan hutan dan lahan serta kegiatan sosial, malah digunakan untuk biaya perjalanan wisata.
Dalam dugaan korupsi ini, Kejati Riau telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam koordinasinya, BPK menemukan temuan dugaan korupsi, dengan nilai Rp 2,4 miliar. Dari audit BPK itu, akhirnya jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan penghitungan sendiri. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Awal mulai perkara ini diselidiki berdasarkan audit atau temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan lembaga tersebut atas keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan tahun 2012 silam. [red]

