BPN Pekanbaru Wajib Mencabut Sertifikat
PTUN Pekanbaru batalkan Sertifikat tanah Rifa Yendi, mantan Ketua REI

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membatalkan sertifikat Tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru atas nama Rifa Yendi, mantan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Riau, yang terletak di Jalan Rajawali Sakti Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Putusan itu, dibacakan Majelis Hakim pada Selasa (29/08/17) lalu.
Hadir sebagai penggugat I Rostiati warga jalan Teratai Gang Sempurna No 27 Kelurahan Sukajadi dan penggugat II Rostilawati warga Jalan Panda No 15 Sukajadi. Sedangkan tergugat dalam perkara ini adalah BPN Kota Pekanbaru sebagai tergugat I dan H Rifa Yendi sebagai tergugat II.
Majelis hakim yang diketuai Satibi Hidayat Umar SH dan hakim anggota Yusuf Ngongo SH dan Fildy SH dalam amar putusan nomor Nomor 15/G/2017/PTUN_Pbr menyatakan mengabulkan gugatan penggugat.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II intervensi seluruhnya. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," kata ketua majelis.
Hakim dalam putusan ini menyatakan batal sertifikat hak milik nomor 894/Simpang Baru tanggal 12 April 1983 dengan surat ukur nomor 1961/1982 tanggal 9 April 1983 luas 20.000 M2 atas nama Rifa Yendi.
"Mewajibkan tergugat (BPN Kota Pekanbaru) mencabut sertifikat tersebut," imbuh hakim.
Pada perkara ini, sertifikat atas nama Rifa Yendi awalnya diterbitkan atas nama almarhum Rosmijan suami dari penggugat I. Sedangkan penggugat II adalah adik kandung penggugat I.
Rosmijan semasa hidup dari keterangan ahli waris tidak pernah melakukan permohonan untuk penerbitan sertifikat hak milik atas bidang tanah tersebut.
Kuasa hukum penggugat, Suharmansyah Rabu (06/09/17) mengatakan, putusan hakim jelas menyatakan gugatan kliennya dikabulkan oleh hakim.
"Artinya jelas, klien kita dalam posisi yang benar. Sertifikat mereka (tergugat) batal," tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum Rifa Yendi, Abdul Heris saat dikonfirmasi terkait kalahnya kliennya dalam gugatan tersebut mengaku sudah menyatakan banding.
"Kita sudah menyatakan banding. Memori banding sedang kita susun. BPN juga sudah banding, alasan banding salah satunya terjadi kesalahan PTUN dalam mempertimbangkan alat bukti," ucapnya. [red]

