Minta KPK Kawal Kasasi di Mahkamah Agung

Demo KPK, Aktivis: Bebasnya Bupati Rohul Suparman ciderai aksi heroik KPK di Riau

Demo KPK, Aktivis: Bebasnya Bupati Rohul Suparman ciderai aksi heroik KPK di Riau

DEMO KPK - Puluhan Aktivis Anti Korupsi Orasi dan Memajang Tuntutan Untuk KPK Mengawal Ketat Proses Kasasi Jaksa di MA Terkait Bebasnya Bupati Rohul Suparman Dari Jerat Korupsi | Pemuda Riau Anti Korupsi | Istimewa

Beritariau.com, Jakarta - ‎Puluhan Massa Penggiat Anti Korupsi menamakan diri Pemuda Riau Anti Korupsi, Rabu (06/09/17) siang, berunjukrasa (Unras) di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta.

Mereka mendesak KPK untuk konsentrasi melanjutkan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang membebaskan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman dari jerat kasus Suap pengesahan Rancangan APBD-Perubahan Riau Tahun 2014 dan RAPBD 2015.

"Tangkap Bupati Rokan Hulu Suparman sekarang juga!," demikian tuntutan ‎tertulis di atribut pengunjukrasa di halaman Gedung KPK.

Dalam rilis yang diterima Beritariau.com‎, ‎Unras yang dipimpin oleh Riswan Sanun Jubair selaku Koordinator Lapangan (Korlap) mendukung penuh aksi penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia terutama di Provinsi Riau yang mendapat predikat salah satu Provinsi Terkorup di Indonesia.

Menurutnya, semangat anti korupsi dan penegakan hukum yang dilakukan KPK, sangat diapresiasi oleh masyarakat Riau. Dukungan masyarakat mengalir terhadap KPK untuk memberantas korupsi di Riau.

"‎Namun belakangan, aksi heroik KPK membasmi Koruptor di Riau terciderai oleh kasus bebasnya terdakwa KPK Bupati Rokan Hulu Suparman di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari 2017. Semua pihak terperangah bahkan nyaris tak percaya bahwa di Pengadilan, KPK kalah oleh seorang terdakwa korupsi," ungkap Riswan.

‎Untuk mengawal proses Kasasi yang sudah berjalan 6 bulan, Pemuda Riau Anti Korupsi mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap.‎

Antara lain, pertama, mendukung penuh KPK terhadap pemberantasan korupsi di Riau. Kedua, mendesak KPK untuk konsentrasi melanjutkan upaya hukum yakni Kasasi ke mahkamah agung terhadap Suparman.

"Ketiga, mendesak KPK memberikan keterangan terhadap publik terkait perkembangan upaya hukum terhadap Suparman," pinta Riswan.

Riswan mengatakan, pihaknya tak akan berhenti dan akan terus berunjukrasa untuk mengawal kasus tersebut.‎

Perlu diketahui, penegakan hukum terkadang menjadi lemah akibat adanya praktik skandal mafia peradilan.

Sebagai contoh, dalam sidang Tindak Pidana Korupsi terkait Suap Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) dengan terdakwa Kepala Sub Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna.

Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar pada 25 Agustus 2016 memvonis Andri dengan hukuman penjara selama 9 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan Jaksa pasal 12 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim menilai Andri terbukti menerima suap sebesar Rp400 juta untuk mengusahakan penundaan pengirim salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Selain menerima dari Ichsan, Hakim juga menyatakan Andri terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta dari seorang pengacara di Pekanbaru bernama Asep Ruhiat sesuai dalam dakwaan kedua pasal 12 huruf b‎ UU Tipikor.

Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa Asep sedang menangani sejumlah perkara di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di MA. Akhirnya, pada 1 Oktober 2015, Andri bertemu Asep di Summarecon Mall Serpong.

Asep meminta Andri memantau perkembangan perkara‎ yang ditanganinya dan meminta agar perkaranya tak dipegang oleh Ketua Kamar Pidana yang terkenal anti suap yakni Hakim Artidjo Alkostar.

Sayangnya, hingga kini, KPK belum melakukan pengembangan terhadap putusan Hakim Jakpus ini yang menerima dakwaan sekunder yang menilai tindakan Asep tersebut terbukti melakukan suap.

Asep masih melenggang bebas, bahkan menjadi Penasehat Hukum sejumlah Kepala Daerah di Riau.‎

KPK sendiri, hingga kini belum memberikan pernyataan terkait pengembangan tindakan Asep.

T‎erkait kasus Suparman ini, seperti diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, 23 Februari 2017 lalu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru membebaskan Bupati Rohul Suparman.

Ia dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Hakim menilai, dakwaan kedua yakni menerima hadiah atau janji, tidak terpenuhi dan tak terbukti pada Suparman.

Padahal, tersangka lainnya, yakni mantan Ketua DRPD Riau, Johar Firdaus, divonis hakim lima tahun 6 bulan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6,5 tahun.

Atas putusan ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sempat menyatakan kekecewaan. Ia menyatakan, tim penuntut KPK memastikan akan melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.

"Tentu saja terhadap vonis ini KPK kecewa dan kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut kasasi ke Mahkamah Agung," kata Febri beberapa waktu lalu.

Menurutnya, KPK melihat ada kejanggalan dalam putusan hakim. Apalagi, kasus yang menimpa Suparman adalah pengembangan dari beberapa tersangka lain yang telah divonis bersalah oleh hakim. [rls/roy]‎‎