Ibu ini heran perut putrinya yang masih SMP makin besar

ilustrasi
Beritariau.com, Inhu - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (13/06/17) kemarin, menciduk MY (37), warga Kecamatan Rengat karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap Dina (nama samaran, red), anak di bawah umur berusia 16 tahun.
"Pelaku MY sudah diamankan dan segera kita proses," ungkap Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, Rabu (14/06/17).
Arif mengatakan, peristiwa itu berawal saat Dina berada di rumah salah satu keluarganya. Ibunya pun datang ke rumah itu untuk menjenguk anaknya itu. Namun, dia curiga melihat perubahan pada perut Dina.
"Kemudian ibu korban menanyakan apa yang terjadi sehingga perut anaknya membesar. Korban pun menceritakan, bahwa pelaku telah memaksanya melakukan hubungan seperti suami istri hingga hamil," kata Arif, Rabu (14/06/17) malam, menceritakan keterangan Ibu korban dalam laporannya ke Polisi.
Dari keterangan Dina, Ia dicabuli pelaku pada bulan Desember 2016 sekitar pukul 19.00 wib di sebuah rumah teman MY yang berada di satu desa di Inhu.
Hingga beberapa bulan berjalan, gadis remaja yang masih duduk di Bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, akhirnya hamil 6 bulan. Sedangkan MY enggan bertanggung jawab.
"Kemudian korban bersama ibunya melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian setempat. Setelah mendapat laporan, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Korban juga kita visum dan hasilnya positif hamil," ujar Arif.
Dari informasi yang didapat bahwa MY berada di jalan Raya Desa Sungai Guntung Hilir Kecamatan Rengat, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap MY tanpa perlawanan.
"Saat ini pelaku sudah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Pelaku kita tahan hingga proses pemberkasan selesai ke kejaksaan dan persidangan," pungkas Arif. [red]

