Sesuai Petunjuk Jaksa Peneliti
Pungli Dinas PU, Kabag Umum Pemko Pekanbaru Khambarialdy diperiksa
_edit.png)
ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka kasus Korupsi terkait Pungutan Liar (Pungli) Pengurusan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru, Polda Riau memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbarun, Khambarialdy, sebagai salah satu saksi.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengungkapkan, penambahan pemeriksaan saksi ini sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti Kejati Riau dalam surat P19 alias pengembalian berkas ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Berkas ini masih belum lengkap. Kita masih mendalami berkas perkara kasus ini. Sesuai permintaan JPU," kata Guntur, Selasa (13/06/17).
Ia menyatakan, penyidik menambah dua orang saksi dari yang ada sebelumnya.
"Satu diantaranya yakni Kabag Umum," sebut Guntur.
Seperti diketahui, Senin (10/4/17) lalu, Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau melakukan OTT di Kantor Dinas PU Pemko. Sekitar 5 orang yang diamankan.
Setelah menjalani pemeriksaan, ditetapkan 3 orang tersangka honorer yakni SAK (22), M (34) dan MH (22).
Sementara Kadis PU Kota Pekanbaru Zulkifli Harun dan Pj Kabid UJK Tuswan masih berstatus sebagai saksi dengan barang bukti Rp 10.400.000 dan 1 unit PC Komputer.
Aksi pungli ini dilakukan tersangka sejak tahun 2016 silam. [red]

