Bukti Penyidik Dinilai Sah

Hakim Debora tolak gugatan Praperadilan tersangka korupsi Tower Internet di Inhu

Hakim Debora tolak gugatan Praperadilan tersangka korupsi Tower Internet di Inhu

ilustrasi

Beritariau.com, Inhu - M Debora Manulang‎, hakim tunggal yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Selasa (13/06/17) pagi, ‎menolak gugatan Praperadilan terkait penetapan Charfios Anwar (28), sebagai tersangka korupsi pembangunan internet di 19 Desa di Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).‎

Dari fakta persidangan, Hakim Debora menilai Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka Charfios.

Atas putusan ini, Kejari Inhu‎ dipastikan melanjutkan penanganan perkara ini hingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam putusan yang dibacakan, Hakim Debora memaparkan sejumlah pertimbangan berkenaan dengan fakta persidangan, baik bukti, pernyataan saksi dan pernyataan ahli yang dihadirkan ke persidangan.

Ia menilai, ‎penyidik telah bekerja secara profesional dimana penetapan tersebut telah memenuhi syarat dengan tercukupinya unsur bukti dan hasil pasti perhitungan kerugian negara yang masih dalam status menunggu.

‎Menurutnya, beberapa bukti-bukti yang disampaikan, antara lain ; bukti kwitansi dari desa dan kwitansi rill pelaksanaan pembangunan tower serta RAB yang disusun, dinilai sudah cukup‎ untuk menentukan adanya tindak pidana dalam kegiatan tersebut.

Atas kekalahan gugatan ini, kuasa hukum Charfios Anwar, Dody Fernando, bersikukuh bahwa kliennya tak bersalah dalam dugaan perkara korupsi ini.

‎"Kita siap membuktikan kalau Charfios tak bersalah dan tak ada kerugian negara dalam kasus ini," kata Dody, saat dikonfirmasi melalui telepon selular.

‎Pasalnya, lanjut Dody, hingga kini belum ada perhitungan kerugian negara yang pasti dalam perkara korupsi ini.

Sesuai dengan UU Tipikor, katanya, seharusnya ada perhitungan kerugian negara yang pasti dalam proses penetapan seorang tersangka korupsi.‎

"Kita akan menyiapkan bukti-bukti dan saksi untuk menghadapi sidang perkara pokok di pengadilan tipikor nantinya," kata Dody.‎

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Inhu, Agus Sukandar, enggan berkomentar. Bahkan ketika ditanyakan soal kemungkinan penambahan tersangka, Agus juga enggan memberikan jawaban.

"Nanti saja, doakan saja agar kami dalam menjalankan tugas ya," kata Agus. [ysf]‎‎