Penasehat Hukum Minta Jaksa Usut Pemicu
FPI kawal sidang terdakwa penista agama di Riau, AB Purba: Dakwaan tak cermat

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Tim penasehat hukum Sonny Suasono Panggabean terdakwa kasus dugaan penistaan agama menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap dan tidak cermat.
Mereka meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membatalkan dakwaan tersebut. "Dakwaan jaksa tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat," ujar Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa Arifin Bantu Purba di hadapan hakim PN Pekanbaru, saat sidang, Senin (12/06/17).
AB Purba, panggilan pengacara senior ini, beralasan dakwaan jaksa tidak menguraikan fakta yang sebenarnya terjadi. Jaksa menyebut terdakwa memposting kata-kata dugaan penghinaan agama, dan mengirimkannya ke IG Pangeran muda45.
Harusnya, lanjut AB, jaksa juga mencari tahu siapa yang menyebarkan kata-kata itu. Menurutnya, terdakwa menulis kata-kata berbau SARA karena tersinggung agamanya dilecehkan.
"Kalau tersinggung tentu ada yang menyinggung. Itu tidak dijelaskan jaksa dalam dakwaannya. Harus dicari sebab akibatnya," kata AB.
Selain itu, AB menyatakan, JPU tak mencantumkan identitas terdakwa dengan benar. Terdapat perbedaan dalam penulisan marga terdakwa, Panggabean dan Penggabean.
Ia juga menilai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa juga tidak sah. Pasalnya, selama proses penyidikan di Polda, terdakwa tak didampingi pengacara.
"Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya tanda tangan pengacara di lembar demi lembar BAP. Penyidik, ada menunjukkan pengacara tapi tidak melaksanakan tugasnya," jelas penasehat hukum terdakwa.
Untuk itu, AB meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak sah dan batal demi hukum dan mnerima keberatan sepenuhnya.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang dengan agenda eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa dipadati pengunjung dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) berulang kali meneriakkan takbir.
Mereka mengawal Sonny keluar dari sel tahanan PN Pekanbaru menuju ruang sidang. Mereka meneriakkan agar Sonny dihukum berat karena dinilai telah melecehkan agama Islam.
"Hukum terdakwa seberat-beratnya," teriak sejumlah pengunjung.
Sesampai di ruang sidang, pengunjung kembali meneriakkan takbir. Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Abdul Aziz mengingatkan pengunjung agar bersikap tenang selama persidangan.
"Kami minta pengunjung sidang tenang demi kelancaran persidangan. Apalagi saat ini bulan Ramadan," kata Abdul Aziz, setelah mengetuk palu tanda dibukanya persidangan.
Selanjutnya majelis hakim mempertanyakan kondisi kesehatan terdakwa agar bisa ikut sidang.
"Sehat yang mulia," kata terdakwa.
Kasus ini bermula saat terdakwa sakit hati atas dugaan penghinaan agama oleh akun Instagram Pangeranmuda54.
Dari screen shoot postingan Instagram terdakwa, sonnydriveking tertera kalimat yang diduga menjurus provokasi yang berbau SARA.
Kalimat selanjutnya dikirim terdakwa ke IG pangeranmuda45 dan di instagram terdakwa sendiri.
Kalimat itu dibaca oleh banyak orang hingga menimbulkan gejolak di masyarakat. Tindakan terdakwa itu dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Riau.
Terdakwa diamankan polisi pada Rabu 23 Maret 2017.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 45 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. [red]

