Terkait Berita Dugaan Korupsi Gedung KNPI Bengkalis

KNPI Bengkalis polisikan 5 pemilik akun Medsos & 2 Narasumber Berita

KNPI Bengkalis polisikan 5 pemilik akun Medsos & 2 Narasumber Berita

POLISIKAN PEMILIK AKUN MEDSOS - Sekretaris KNPI Kabupaten Bengkalis Riza Zulhelmy (Tengah) Didampingi Pengacara Asep Ruhiyat (Kiri) Saat Jumpa Pers di Hotel Premiere Pekanbaru | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Merasa nama baik organisasinya dicemarkan, Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bengkalis melaporkan 5 pemilik akun media sosial (Medsos) Facebook dan 2 narasumber berita di media online ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

‎"Kelima pemilik akun facebook yang kita laporkan itu yakni Yulianto Yulianto, Yhovi Zar, FeRi Myf, Alim Musaha dan Wawan Sempurna," tutur‎ Sekretaris KNPI Bengkalis Riza Zuhelmy didampingi kuasa hukumnya, Asep Ruhiat dalam jumpa pers di Hotel Premiere Pekanbaru, Senin (12/06/17).

Laporan ini dilayangkan, kata Riza, karena sudah mencemarkan nama baik organisasi, menyebar berita fitnah serta menebar ujaran kebencian atau 'hate speech' di media sosial.‎

Sedangkan 2 lagi pihak terlapor, yakni narasumber berita atasnama Yulianto yang pernyataannya dimuat di berita media online berazam.com dengan judul: "Kejari Bak Dalami Proyek Gedung KNPI Kabupaten Bengkalis".

Dan narasumber terakhir yakni, Ahmad, yang statemennya ditayangkan di media online tribunriau.com dengan judul: "Tender Proyek Gedung KNPI Diduga Sarat KKN".‎

"Dugaan pencemaran dan 'hate speech' berawal dari pemberitaan di dua media online itu. Berita itu menjadi kontroversi setelah narasumbernya membantahnya," terang Riza.

Lalu, kedua berita tersebut menjadi viral dan menjadi topik bahasan hangat di group Facebook 'Bengkalis Breaking News'.

Di group medsos ini terkesan penggiringan opini yang ujung ujungnya mencemarkan nama organisasi KNPI dan sejumlah pengurusnya.

Bahkan, cerita Riza, ada dari salah satu terlapor menuding salah satu pengurus KNPI Bengkalis adalah LGBT dan menyerang istrinya dengan perkataan yang sangat tidak pantas secara moral.

"Berangkat dari itu lah, klien kami melaporkan mereka ke Ditreskrimsus Polda Riau," timpal Asep Ruhiyat.‎

Ditambahkannya, pihaknya akan melaporkan ketujuh terlapor dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sehingga nantinya kejadian penyebaran informasi bohong dan 'hate speech' melalui medsos tak terulang lagi. [red]‎