Polisi Janji Selidiki Laporan

Pengembang Star Regency Pekanbaru dipolisikan konsumen

Pengembang Star Regency Pekanbaru dipolisikan konsumen

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - PT Seven Star Galaksi Indonesia (SSGI) , pengembang perumahan Star Regency, Senin (12/0/17)‎ kemarin, dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penipuan‎ oleh Asmawati Taher (54) ‎seorang konsumennya.

Dalam laporannya, Asmawati mengaku mengalami kerugian Rp203.450.000 atas tindakan p‎engembang perumahan tipe cluster itu‎.‎

"Laporan sudah diterima. Masih dalam lidik (penyelidikan, red)," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo, Selasa (13/06/17).‎‎

Sesuai laporannya, Asmawati menceritakan, kasus ini berawal saat Ia membeli satu unit rumah di Perumahan Star Regency yang terletak di Jalan Taman Karya atau Jalan Dalihan Nataholu pada November 2014 silam. Uang sebesar Rp190 juta digelontorkan untuk membeli satu unit rumah tipe 56.‎

Tak hanya itu, pembayaran tambahan berupa biaya perbaikan rumah dan biaya pemecahan surat, juga dibayarkannya.

Akan tetapi, hingga kini, Asmawati belum bisa menguasai rumah yang dibeli secara lunas itu.

Anehnya, PT SSGI selaku developer seakan tak mau bertanggung jawab dan terkesan menghindar dengan mengatakan pembangunan perumahan itu sudah di take over (pindah tangan, red)oleh perusahaan lain.

Tak terima atas kerugian yang dialaminya, Asmawati akhirnya melaporkan kasus ini ke kepolisian. [red]‎