Akhirnya Ditahan Mantan Kepala Keamanan Rutan Pekanbaru Sebagai Tersangka Pungli

Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Kepala Rutan Kelas IIB Pekanbaru inisial T akhirnya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau atas dugaan pungutan liar setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya hingga sore Selasa (6/6).
T merupakan tersangka ketiga yang ditahan setelah dua tersangka sebelumnya RR dan MK juga telah ditahan. Keduanya merupakan staf keamanan Rutan Pekanbaru."Dua tersangka lainnya udah ditahan duluan, T yang baru tadi," ungkapnya.
"Tersangka T saat ini telah ditahan di Rutan Polda Riau berdasarkan Sprint Han No 14 / VI / 2017 / Dit reskrimsus, tanggal 6 Juni 3016," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pokda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa malam (06/06/2017).
Dugaan pungutan liar ini sebelumnya diduga menjadi pemicu kaburnya 448 tahanan di Rutan Pekanbaru hampir sekitar sebulan yang lalu. T yang akhirnya dicopot ini diduga menerima pungli tersebut.
Guntur mengatakan bahwa diduga kedua staf ada menerima langsung tunai dan melalui transfer yang nilainya jutaan. Transfer tersebut diberikan kepada dua tersangka untuk bisa dipindah blok dari Blok C ke Blok A.
"Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi dan keluarga tahanan," ungkapnya.
Selain pungli para tersangka juga akan coba didalami apakah bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang. Hal itu jika kemudian didapati harta yang dikaburkan seolah-olah legal padahal asalnya dari hasil pungli.
"Pasal yang dipersangkakan adalah : psl 12 e dan atau 12 huruf a dan atau psl 11 UU RI no 31 / 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU RI No 20 / 2001 ttg Pemberantasan TP Korupsi Jo psl 55 KUHP dan atau psl 3 dan atau psl 4 UU RI No 8 / 2010 ttg TPPU," pungkas Guntur.[bas]

