Jalani Tahap I
Berkas kasus Pungli di Dinas PU Pekanbaru belum lengkap

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyatakan berkas kasus korupsi tiga orang pegawai honorer yang jadi tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru, sudah memasuki tahap I.
Saat ini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diteliti. "Kasus itu sudah masuk tahap I. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke penyidik Kejati," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (06/06/17).
Hasilnya, lanjut Guntur, P19 atau dikembalikan ke penyidik Polisi karena belum lengkap. Selanjutnya dikembalikan ke penyidik Polda Riau untuk segera melengkapi kekurangan alat buktinya.
"Berkas sudah dikembalikan lagi kepenyidik Polda Riau. Kita masih mengumpulkan beberapa alat-alat bukti lainnya untuk memenuhi kekurangan yang diminta penyidik Kejati," kata Guntur.
Ia juga mengatakan dalam waktu dekat ini akan melengkapi semua alat bukti yang nantikannya akan dikembalikan ke penyidik Kejati.
Ditambahkan Guntur, berharap secepat mungkin segala kekurangan dapat terpenuhi tanpa kendala apapun.
"Kita juga berharap akan secepatnya melengkapi semua berkas perkaranya yang masih ada kekurangan alat bukti," harap Guntur.
Pada berita sebelumnya, Senin (10/4/17) lalu, Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau melakukan OTT di Kantor Dinas PU Pemko. Sekitar 5 orang yang diamankan.
Setelah menjalani pemeriksaan, ditetapkan 3 orang tersangka honorer yakni SAK (22), M (34) dan MH (22).
Sementara Kadis PU Kota Pekanbaru Zulkifli Harun dan Pj Kabid UJK Tuswan masih berstatus sebagai saksi dengan barang bukti Rp 10.400.000 dan 1 unit PC Komputer.
Aksi pungli ini dilakukan tersangka sejak tahun 2016 silam. [red]

